19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 July 2023 12:00

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pekan depan segera menetapkan tersangka selanjutnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Hal tersebut, dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, dalam konferensi persnya. Menurutnya penetapan tersangka kedua tersebut segera dilakukan, lantaran pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“Kemarin kami sudah menerima salinan putusan dari PN Tipikor Surabaya,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Sabtu (22/7/2023).

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, Neti Herawati Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.

Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena Neti Herawati (NH) dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, NH ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp3 Milyar dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp400 Juta.

“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/mu]

 

Tag : apbdes, korupsi, dana desa, desa deling sekar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat