Kebablasan Pacaran, Hamil Duluan, Jadi Sebab Anak Ajukan Diska
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2023 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Masa remaja seharusnya dimanfaatkan sebaiknya oleh SS (17) tahun, asal Temayang, Bojonegoro. Namun sebaliknya, justru SS (17) tengah dimabuk asmara dan memilih menjalin hubungan dengan AM (26), asal Kepohbaru yang berstatus duda cerai.
Akibat sering berduaan, SS (17) yang masih dibawah umur lalu hamil satu bulan dari hasil hubungannya dengan AM. Terlanjur basah karena hamil duluan, kedua orang tuanya sepakat untuk menikahkan mereka berdua agar tidak menjadi bahan gunjingan.
SS (17) yang masih di bawah umur, kemudian mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini atau Diska di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan, sejak bulan Januari hingga 31 Juli 2023 berdasarkan data di PA Bojonegoro. Tercatat sebanyak 295 pengajuan dispensasi pernikahan dini (Diska) yang dilakukan oleh remaja usia 13 hingga 18 tahun.
"Dominasi usia 17-18 tahun, ada 233 remaja yang mengajukan Diska di Bojonegoro," tegas Sholikin Jamik.
Lanjut Sholikin Jamik, rata-rata yang mengajukan Diska SLTP sederajat sebanyak 158, kemudian SLTA 72, tamat SD 58 dan belum tamat SD 3 lalu disusul tidak/belum sekolah sebanyak 4 pengajuan.
Selain itu, faktor yang melatar belakangi membludaknya pengajuan Diska di Bojonegoro, karena berbagai faktor. Diantaranya budaya sebanyak 92, hamil duluan 69 dan disusul zina 68. Lalu putus sekolah 36, ekonomi 29 dan nikah siri 1 pengajuan.
"Ada kaitan antar faktor tersebut, pertama budaya yang berasal dari kebiasaan pacaran. Lalu berzina atau melakukan hubungan seksual, kedua hal ini tidak bisa dipisahkan hingga akhirnya mengajukan Diska untuk menikah," imbuhnya.
Namun faktor lain yang tak kalah penting yakni kemiskinan dan kebodohan. Dimana semakin tinggi tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat, tentu juga mempengaruhi tingginya pengajuan Diska di Bojonegoro.
Disinggung terkait solusi atau langkah PA Bojonegoro untuk meminimalisir terjadinya Diska di Bojonegoro. Beragam cara telah ditempuh oleh PA Bojonegoro.
"Salah satunya audiensi dan penandatangan bersama dengan KPI cabang Bojonegoro. Sebagai langkah preventif atau pencegahan," bebernya. [liz/lis]
Tag : Pengajuan, Diska, nikah, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini