Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hendak Edarkan Sabu di Lapas Bojonegoro, Napi Asal Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 16:00

Hendak Edarkan Sabu di Lapas Bojonegoro, Napi Asal Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara Terdakwa Fahrizal Mahri saat menjalani persidangan di PN Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika, Fahrizal Mahri (FM) asal Kota Surabaya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. FM kedapatan membawa 26 gram Narkotika jenis sabu, dan hendak diedarkan di Lapas Bojonegoro.

Napi pindahan dari Lapas Porong itu didapati membawa sabu saat Lapas Kelas IIA Bojonegoro di sidak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Pusat, pada Mei 2023 lalu. Selanjutnya, FM diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

Kemudian, terdakwa Fahrizal menjalani beberapa kali persidangan di PN Bojonegoro, hingga akhirnya Fahrizal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Agenda putusan itu dilakukan pada (17/10/2023) kemarin.

Namun, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi, yakni hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penajara enam bulan.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepada Fahrizal lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, lantaran selama persidangan Fahrizal terang-terang mengakui perbuatan pidananya.

Adapun, lanjut hakim akrab disapa Sonny itu, Fahrizal belum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepadanya. Alias, masih pikir-pikir. Sikap serupa, juga ditunjukkan JPU, Dekri Wahyudi.

"JPU juga masih pikir-pikir atas vonis kepada terdakwa (Fahrizal). JPU belum menerima atau mengajukan banding," ungkap Sonny, Rabu (18/10/2023).

Hakim yang pernah berdinas di PN Wakaibubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu melanjutkan, jika sampai Selasa (24/10/2023 ) pekan depan terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atau tak mengajukan banding, kedua pihak dimaksud, dianggap menerima vonis Majelis Hakim PN Bojonegoro dalam perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, FM kedapatan menyimpan sabu seberat sekitar 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro, tepatnya di kamar Blok D1 pada 26 Mei 2023 lalu. Barang haram tersebut ditemukan ketika rombongan dari Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyidak Lapas Bojonegoro.

Berdasarkan keterangan Fahrizal Mahri saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, sabu seberat sekitar 26 gram itu didapat dari temannya di luar Lapas Bojonegoro. Sabu itu bisa masuk Lapas Bojonegoro dengan cara dilemparkan temannya tersebut dari luar tembok sisi utara Lapas. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi serta diedarkan di dalam Lapas. [riz/lis]

 

Tag : Napi, lapas, sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini