Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Lindungi Nasib Pekerja SKT

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 October 2023 08:00

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Lindungi Nasib Pekerja SKT

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah penghasil tembakau. Tak sedikit industri pabrik/perusahaan rokok, sehingga turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Industri hasil tembakau (IHT) padat karya, juga turut serta memberikan peluang kerja bagi para perempuan ini tidak tergantikan. Serapan tenaga kerjanya bahkan banyak, dan mereka merupakan tulang punggung pendapatan negara.

"Ada 13 ribu perempuan yang bekerja sebagai pekerja rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan berperan besar dalam negara ini. Termasuk dalam pundi-pundi penerimaan, salah satunya dari cukai tembakau dan rokok," tegas Sekretaris Koperasi Kareb, Widarko. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat, agar turut serta mengenali rokok yang dijual di pasaran itu ilegal atau legal. Lanjut Widarko, ciri khusus rokok ilegal pertama, memakai pita cukai palsu, lalu pita cukai rokok berbeda dengan aslinya.

"Terkadang ada juga yang pakai pita cukai bekas, atau rokoknya tanpa pita cukai. Perbedaan yang cukup signifikan terlihat pada rokok ilegal, identik dengan harga yang jauh lebih murah dari pada rokok yang legal," imbuh Widarko. 

Selain itu, juga menggunakan bekas cukai atau cukai palsu. Dan tentu harganya sangat murah sekitar 30%  hingga 50% dari harga pasaran rokok. Hal tersebut merupakan salah satu ciri rokok ilegal tanpa cukai.

"Dari komposisi juga berbeda untuk takaran nikotin, kandungan nikotin rokok ilegal tidak ada. Jika rokok legal kandungan nikotin paling besar yaitu 1.2 persen, rokok kita yang beredar ada standar ukuran nikotin alias mengikuti aturan pemerintah," tambahnya. 

Terkait peredaran rokok ilegal sendiri dalam Undang-Undang No 39, pasal 55 (b) Tahun 2007, juga dijelaskan ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. 

Beberapa sanksi diantaranya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Alasannya yang pertama karena merugikan perusahaan rokok dan pemerintah. Harga rokok tentu akan rendah dan merugikan harga rokok legal yang sangat tinggi," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : Rokok, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini