21:30 . Masih Siaga Hijau, Tren Turun   |   21:00 . Wakil Rektor UNUGIRI Bojonegoro Masa Jabatan 2024-2028 Resmi Dilantik   |   20:00 . Harga Tim Persibo Rp20,6 Miliar, Termahal Enzo Célestine   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Launching Aplikasi Kopi Candu Jonegoro untuk Kader Posyandu   |   17:00 . Bengawan Solo Siaga Banjir, BPBD Bojonegoro Siapkan Tempat Pengungsian   |   15:00 . Diduga Peras Kontraktor di Bojonegoro, 2 Oknum Ngaku Wartawan Diringkus   |   13:00 . Ratusan Warga Bojonegoro Berburu Ikan Mabuk di Sungai Bengawan Solo   |   10:00 . Budi Doremi dan Gisella Anastasia Bakal Meriahkan Minggu Malam di GOR Bojonegoro   |   09:00 . Ramaikan...! Bojonegoro Thengul Run 2024, Total Hadiah 30 Juta Rupiah   |   08:00 . KKN di Desa Grabagan, Sosialisasikan Kesehatan Resistensi Antibiotik   |   22:00 . Polisi Masih Mendalami Pelaku Dugaan Begal di Bojonegoro   |   21:00 . Diduga Membegal, Pria di Bojonegoro Nyaris Diamuk Warga   |   12:00 . Tinjau Uji Peningkatan Kapasitas Produksi, Ditjen Migas Kunjungi Lapangan Banyu Urip   |   09:00 . Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi   |   21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |  
Fri, 13 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 15:00

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Perkara gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup kecil. Sejak awal tahun hingga saat ini cukup rendah, yaitu mencapai 5 kasus.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan kasus gugatan waris yang di ajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, hingga kini terus berjalan. Meskipun kasus tersebut terdata paling sedikit di antara perkara lain.

"Perkara ini angkanya memang tidak signifikan seperti perkara perceraian dan dispensasi nikah," tegas Sholikin Jamik. 

Lanjut Sholikin Jamik, perbedaan ini sangat signifikan untuk persoalan perkara dalam gugatan waris. Terutama dari sengketa waris, sebab penyelesaian kasus perkara tersebut tidak sama dengan perceraian. 

"Perkara gugatan waris ada yang menang dan ada yang kalah. Sementara perkara perceraian tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," ucapnya.

Seperti, permohonan penetapan ahli waris yang penyelesaiannya cukup penetapan dari hakim. Sedangkan gugatan waris untuk penggugat dan tergugat harus dilakukan dengan keputusan terlebih dahulu dimediasi.

"Mediasi penting untuk mencari penyelesaian dengan cara damai, bila tidak berhasil akan ada putusan," pungkas pria yang menjabat Ketua PA Bojonegoro. [liz/lis]

 

Tag : Gugatan, waris, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat