17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 15:00

Dibanding Perkara Cerai dan Diska, Kasus Gugatan Waris di PA Minim

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Perkara gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro cukup kecil. Sejak awal tahun hingga saat ini cukup rendah, yaitu mencapai 5 kasus.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan kasus gugatan waris yang di ajukan ke Pengadilan Agama Bojonegoro, hingga kini terus berjalan. Meskipun kasus tersebut terdata paling sedikit di antara perkara lain.

"Perkara ini angkanya memang tidak signifikan seperti perkara perceraian dan dispensasi nikah," tegas Sholikin Jamik. 

Lanjut Sholikin Jamik, perbedaan ini sangat signifikan untuk persoalan perkara dalam gugatan waris. Terutama dari sengketa waris, sebab penyelesaian kasus perkara tersebut tidak sama dengan perceraian. 

"Perkara gugatan waris ada yang menang dan ada yang kalah. Sementara perkara perceraian tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang," ucapnya.

Seperti, permohonan penetapan ahli waris yang penyelesaiannya cukup penetapan dari hakim. Sedangkan gugatan waris untuk penggugat dan tergugat harus dilakukan dengan keputusan terlebih dahulu dimediasi.

"Mediasi penting untuk mencari penyelesaian dengan cara damai, bila tidak berhasil akan ada putusan," pungkas pria yang menjabat Ketua PA Bojonegoro. [liz/lis]

 

Tag : Gugatan, waris, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat