22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |  
Sat, 19 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ganti Plat Nomor Kendaraan Harus Pemiliknya, Bagaimana Kalau Sudah Meninggal?

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2023 09:00

Ganti Plat Nomor Kendaraan Harus Pemiliknya, Bagaimana Kalau Sudah Meninggal? Sejumlah pemohon melakukan registrasi di loket Samsat Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Di sosial media (Sosmed) khususnya warga Kabupaten Bojonegoro digegerkan adanya peraturan dalam penggantian pelat nomor atau nomor polisi (Nopol) sebuah kendaraan yang mengharuskan pemiliknya sendiri untuk proses perpanjangan.

Seperti yang diunggah salah satu warga Bojonegoro dalam Grup Facebook Kabar Balen (salah satu kecamatan di Bojonegoro). Menurut pengalamannya, dirinya hendak membantu ganti pelat nomor salah satu tetangganya.

Namun, dirinya tak bisa, lantaran pemilik motor sesuai dengan nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus ikut dalam pengurusan tersebut, dan tidak bisa diwakilkan ke orang lain meskipun keluarga. Melainkan, harus membawa surat kuasa bermaterai.

“Sekedar Cerita Gaes.. Ben gak kecelik (biar nggak kecewa) aku dek Ingi (aku kemarin) coba bantu ganti plat sepeda motornya tonggoku (tetanggaku), ada peraturan baru, yang punya motor sesuai nama di STNK wajib ikut, kalo di wakilkan kamu, meskipun kamu bojone, bapak e ,batehe, tonggone (istrinya, ayahnya, kerabatnya, tetangganya) tetap wajib melampirkan surat kuasa,” tulis Khoerul Anwar.

Namun, sejumlah netizen juga menyerbu kolom komentar dalam postingan yang dibanjiri ratusan komentar dari netizen itu. Mereka menanyakan, jika pemilik motor yang tertera dalam STNK itu, sudah meninggal, bagaimana cara mengurusnya?

Menjawab hal tersebut, Kepala Samsat Kabupaten Bojonegoro, Ipda Hendra Saparudin tidak menyalahkan postingan tersebut, hal tersebut  berdasarkan peraturan polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Perpol itu, penerbitan STNK perpanjangan atau bukan pajak tahunan, yakni dengan menggunakan bukti identitas, surat kuasa bermeterai dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

“Selain itu, pemohon juga harus membawa STNK, BPKB, dan hasil cek fisik,” ungkap Ipda Hendra, Rabu (8/11/2023).

Sedangkan jika pemilik kendaraan tersebut meninggal, Kanit Regiden Satlantas Polres Bojonegoro itu menjelaskan, prosesnya harus menggunakan bea balik nama (BBN). Sehingga proses pengurusan tersebut, bisa dilanjutkan keluarga yang masih hidup.

“Kalo semisal orangnya meninggal, untuk prosesnya harus BBN,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Pajak kendaraan, pajak motor, ganti plat motor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat