15:00 . STIE Cendekia Bojonegoro Adakan Cultural Camp, Mahasiswa Internasional Belajar Batik dan Tari Thengul   |   21:00 . Blusukan di Pasar Tradisional, Cawabup Nurul Azizah Akan Tingkatkan Daya Saing   |   18:00 . Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Iklan Media di Pemkab Bojonegoro, 2 Pejabat Diperiksa Polisi   |   16:00 . PKKM 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Madrasah dan Inovasi   |   22:00 . Setyo Wahono dan Nurul Azizah: Jalan Baru Menuju Pendidikan Berkualitas untuk Bojonegoro   |   20:00 . Blusukan di Pasar, Wahono-Nurul Sapa Pedagang   |   19:00 . Tradisi Slametan Warga Ngelo, Awali Pembangunan Instalasi Air Bersih   |   16:00 . Hoaks Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Waspada   |   13:00 . Ingin Mandiri dan Bermodalkan KUR BRI, Parno Jualan Pentol Sambil Investasi Properti Kos   |   08:00 . Menilik Penguatan Peran Tri Pusat Pendidikan   |   21:00 . STIKES Rajekwesi Galakkan Gerakan Remaja Sehat bagi Pelajar di Bojonegoro   |   20:00 . Update Kesiapan Logistik, KPU Bojonegoro Siapkan 4.240 Kotak Suara   |   19:00 . Bersama MAN 1 dan SMAN MT Bojonegoro, STIKES Rajekwesi Gelar Gerakan Digital Remaja Sehat   |   18:00 . DPC PDI-P Bojonegoro Anggap Banteng Merdeka Bukan Kader PDI-P: Jangan Ngaku-ngaku   |   17:00 . Buaya di Bojonegoro Kembali Nampakkan Diri, Damkar Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai   |  
Fri, 04 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ganti Plat Nomor Kendaraan Harus Pemiliknya, Bagaimana Kalau Sudah Meninggal?

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2023 09:00

Ganti Plat Nomor Kendaraan Harus Pemiliknya, Bagaimana Kalau Sudah Meninggal? Sejumlah pemohon melakukan registrasi di loket Samsat Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Di sosial media (Sosmed) khususnya warga Kabupaten Bojonegoro digegerkan adanya peraturan dalam penggantian pelat nomor atau nomor polisi (Nopol) sebuah kendaraan yang mengharuskan pemiliknya sendiri untuk proses perpanjangan.

Seperti yang diunggah salah satu warga Bojonegoro dalam Grup Facebook Kabar Balen (salah satu kecamatan di Bojonegoro). Menurut pengalamannya, dirinya hendak membantu ganti pelat nomor salah satu tetangganya.

Namun, dirinya tak bisa, lantaran pemilik motor sesuai dengan nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus ikut dalam pengurusan tersebut, dan tidak bisa diwakilkan ke orang lain meskipun keluarga. Melainkan, harus membawa surat kuasa bermaterai.

“Sekedar Cerita Gaes.. Ben gak kecelik (biar nggak kecewa) aku dek Ingi (aku kemarin) coba bantu ganti plat sepeda motornya tonggoku (tetanggaku), ada peraturan baru, yang punya motor sesuai nama di STNK wajib ikut, kalo di wakilkan kamu, meskipun kamu bojone, bapak e ,batehe, tonggone (istrinya, ayahnya, kerabatnya, tetangganya) tetap wajib melampirkan surat kuasa,” tulis Khoerul Anwar.

Namun, sejumlah netizen juga menyerbu kolom komentar dalam postingan yang dibanjiri ratusan komentar dari netizen itu. Mereka menanyakan, jika pemilik motor yang tertera dalam STNK itu, sudah meninggal, bagaimana cara mengurusnya?

Menjawab hal tersebut, Kepala Samsat Kabupaten Bojonegoro, Ipda Hendra Saparudin tidak menyalahkan postingan tersebut, hal tersebut  berdasarkan peraturan polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Perpol itu, penerbitan STNK perpanjangan atau bukan pajak tahunan, yakni dengan menggunakan bukti identitas, surat kuasa bermeterai dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

“Selain itu, pemohon juga harus membawa STNK, BPKB, dan hasil cek fisik,” ungkap Ipda Hendra, Rabu (8/11/2023).

Sedangkan jika pemilik kendaraan tersebut meninggal, Kanit Regiden Satlantas Polres Bojonegoro itu menjelaskan, prosesnya harus menggunakan bea balik nama (BBN). Sehingga proses pengurusan tersebut, bisa dilanjutkan keluarga yang masih hidup.

“Kalo semisal orangnya meninggal, untuk prosesnya harus BBN,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Pajak kendaraan, pajak motor, ganti plat motor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat