Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Ikuti Monitoring dan Evaluasi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 November 2023 10:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro mengikuti monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting di ruang Command Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP).
Transparansi dan akuntabilitas informasi publik sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Siswoyo dalam presentasinya menyampaikan bahwa Bojonegoro secara umum sudah melakukan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Sesuai amanat perundang-undangan yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Saat ini, antusiasme masyarakat sebenarnya sangat tinggi untuk mengetahui apa saja kegiatan pemerintah. Dengan kondisi seperti ini, maka pihaknya menyiapkan ruang lebih luas untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan meningkat bilamana pemerintah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” ungkap Siswoyo.
Strategi implementasi transparency government accountability mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan peraturan pelaksanaanya harus ada regulasi, kelembagaan dan tata kelolanya. Terutama pada PPID utama, PPID OPD dan PPID Desa yang selalu dilakukan penguatan.
Selain itu, perlu juga menyiapkan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas PPID pembantu dan PPID desa. Lalu penguatan akses layanan informasi dan sistem monitoring, evaluasi hingga pelaporan.
"Peran PPID utama dalam hal ini Pemkab Bojonegoro bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan. Kemudian mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Bojonegoro,” jelasnya.
Komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik diantaranya dengan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk 419 desa dan 11 kelurahan. Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat data dari masing-masing desa.
Selain aplikasi SID, ada juga aplikasi SAKIP Kabupaten Bojonegoro, SI-EZI (Sistem Evaluasi Zona Integritas), aplikasi Satu Data Bojonegoro dan transparansi APBD yang ada di BPKAD.
Inovasi yang telah dilakukan Pemkab Bojonegoro dalam keterbukaan informasi publik. "Diantaranya melalui program sambang desa, serap aspirasi warga desa (nyangkruk bareng RT, RW dan BPD). Serta literasi digital yang dilakukan di sekolah-sekolah,” ungkap Siswoyo.
Kadin Kominfo Siswoyo juga menegaskan Pemkab Bojonegoro tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan keterbukaan informasi publik agar masyarakat ikut merasa memiliki Bojonegoro. "Sehingga pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ulasnya. [liz/mu]
Tag : Kominfo bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini