Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2023 15:00
Sekdes Deling, Ratemi (menggunakan rompi tahanan) usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Penyidik Kejari Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Ratemi resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021, Kamis (14/12/2023).
Keterlibatan Sekdes perempuan dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati itu, lantaran Ratemi membantu Kades dalam pemalsuan dokumen-dokumen. Namun, dirinya tak menerima aliran dana korupsi senilai Rp400 juta.
“Ratemi ditetapkan tersangka, karena membantu Kades dalam memalsukan dokumen,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman.
Menurut Aditia, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021 itu, baru ditemukan dua tersangka, yakni Kades dan Sekdes setempat. Disinggung keterlibatan suami Nety Herawati dalam kasus tersebut, Aditia menjelaskan, belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah ke sana.
“Sementara dua tersangka dan terus kami perdalam. Belum ada hasil yang mengarah ke sana (Suami Nety, Neles Sunaryo),” bebernya.
Selanjutnya, selama 20 hari kedepan tersangka, Ratemi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro sembari jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi dakwaan dan berkas untuk dibawa ke meja persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021.
Sementara, Nety Herawati ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp3 Milyar dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghitungan oleh Inspektorat, akibatnya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp400 Juta.
Uang tersebut digunakan untuk pengerjaan fisik, diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021 lalu.
Pembangunan melalui tiga pos anggaran yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya. [riz/mu]
Tag : Korupsi, deling, kades, sekdes
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini