Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kepala SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Penilapan Dana Bos

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2023 16:00

Kepala SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Penilapan Dana Bos Kepala SMPN 6 Bojonegoro menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang penyidikan Kejari Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro, Sarwo Edi ditetapkan tersangka dugaan penilapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.

“Sebelumnya sudah ada dua tersangka, sudah diputus dan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.

Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi dikenakan sangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3,  tersangka telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bojonegoro, pada Selasa (21/2/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021.

Sementara, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Miliar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. [riz/mu]

 

 

Tag : Korupsi, sekolah, dana bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini