Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2023

Kasus Perceraian di Bojonegoro Capai 2.825, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Pemicu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 January 2024 16:00

Kasus Perceraian di Bojonegoro Capai 2.825,  Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Pemicu

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 2.825. Dari jumlah itu, perkara sudah diputus sebanyak 2.818.

Perkara perceraian tahun 2023 ini didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 1987. Untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami tercatat sebanyak 838 perkara.

Kasus perceraian di Bojonegoro dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

"Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi. Lalu adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik. 

Menurutnya, tingginya kasus perceraian di PA Bojonegoro. Disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga. Kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan. Beberapa kasus perceraian nikah diawali dengan married by accident yang ujung-ujungnya bercerai, karena menikah dasarnya bukan cinta tetapi nafsu.

"Kalau dirunut sebenarnya kasus perceraian ini berawal dari Diska. Berdasarkan data di PA sendiri dari awal hingga akhir tahun tercatat 448 perkara," ulasnya.[liz/lis]

 

Tag : perceraian, dispensasi, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini