21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 January 2024 13:00

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.

Mayoritas dari pemohon adalah warga berumur 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.

"Rata-rata pemohon Diska (dispensasi nikah), lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya 231 pemohon," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Dari pemohon dispensasi nikah, 85 anak sudah hamil duluan. Lalu sebanyak 69 anak dikarenakan putus sekolah dan dorongan ekonomi yang lemah, sehingga melangsungkan pernikahan dini.

Kemudian juga akibat budaya yang berkembang di masyarakat, bahwa budaya ngebrok (boleh kumpul layak nya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran). Dan persepsi masyarakat bila perempuan sudah baligh diharuskan menikah (takut dapat sebutan perawan tua) sebanyak 92 pengajuan.

"Menghindari zina sebanyak 123 pengaju diska. Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka anak tersebut dinikahkan untuk menghindari kemudhorotan yang lebih besar," jelasnya.

Lanjut Sholikin Jamik, dari segi wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak adalah warga dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, penekanan angka diska butuh kerja bersama antara Pemkab Bojonegoro dan instansi-instansi terkait agar terus berkoordinasi dengan PA Bojonegoro.

"Karena mirisnya, pengaju diska ini rerata belum bekerja. Atau dalam setahun menyentuh angka 296 pengaju diska yang belum memiliki pekerjaan, tentu akan menambah masalah kemiskinan baru," ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : pengajuan, dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat