18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 January 2024 13:00

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.

Mayoritas dari pemohon adalah warga berumur 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.

"Rata-rata pemohon Diska (dispensasi nikah), lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya 231 pemohon," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Dari pemohon dispensasi nikah, 85 anak sudah hamil duluan. Lalu sebanyak 69 anak dikarenakan putus sekolah dan dorongan ekonomi yang lemah, sehingga melangsungkan pernikahan dini.

Kemudian juga akibat budaya yang berkembang di masyarakat, bahwa budaya ngebrok (boleh kumpul layak nya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran). Dan persepsi masyarakat bila perempuan sudah baligh diharuskan menikah (takut dapat sebutan perawan tua) sebanyak 92 pengajuan.

"Menghindari zina sebanyak 123 pengaju diska. Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka anak tersebut dinikahkan untuk menghindari kemudhorotan yang lebih besar," jelasnya.

Lanjut Sholikin Jamik, dari segi wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak adalah warga dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, penekanan angka diska butuh kerja bersama antara Pemkab Bojonegoro dan instansi-instansi terkait agar terus berkoordinasi dengan PA Bojonegoro.

"Karena mirisnya, pengaju diska ini rerata belum bekerja. Atau dalam setahun menyentuh angka 296 pengaju diska yang belum memiliki pekerjaan, tentu akan menambah masalah kemiskinan baru," ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : pengajuan, dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat