16:00 . Pelatihan Cipta dan Baca Puisi UKMP Griya Cendekia, Menulis dengan Jiwa Membaca dengan Nyawa   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Bantah Soal Anggota Polsek Minta Tebusan Rp4,5 Juta   |   14:00 . Sebut Polisi Minta Uang Tebus Rp4,5 Juta, Sekelompok Remaja di Bojonegoro Minta Maaf   |   22:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |  
Tue, 25 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 January 2024 13:00

Temayang Kecamatan Dominasi Pengajuan Diska Selama Setahun

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berdasarkan data hingga Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima sebanyak 448 permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari 2023.

Mayoritas dari pemohon adalah warga berumur 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.

"Rata-rata pemohon Diska (dispensasi nikah), lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya 231 pemohon," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Dari pemohon dispensasi nikah, 85 anak sudah hamil duluan. Lalu sebanyak 69 anak dikarenakan putus sekolah dan dorongan ekonomi yang lemah, sehingga melangsungkan pernikahan dini.

Kemudian juga akibat budaya yang berkembang di masyarakat, bahwa budaya ngebrok (boleh kumpul layak nya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran). Dan persepsi masyarakat bila perempuan sudah baligh diharuskan menikah (takut dapat sebutan perawan tua) sebanyak 92 pengajuan.

"Menghindari zina sebanyak 123 pengaju diska. Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka anak tersebut dinikahkan untuk menghindari kemudhorotan yang lebih besar," jelasnya.

Lanjut Sholikin Jamik, dari segi wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak adalah warga dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, penekanan angka diska butuh kerja bersama antara Pemkab Bojonegoro dan instansi-instansi terkait agar terus berkoordinasi dengan PA Bojonegoro.

"Karena mirisnya, pengaju diska ini rerata belum bekerja. Atau dalam setahun menyentuh angka 296 pengaju diska yang belum memiliki pekerjaan, tentu akan menambah masalah kemiskinan baru," ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : pengajuan, dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat