Mengedarkan Narkoba di Bojonegoro, Sejumlah Bandar dan Kurir Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Monday, 15 January 2024 18:00
Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto bersama jajaran saat memimpin Konferensi Pers (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil membekuk seorang bandar dan enam kurir narkoba jenis sabu dan inex yang mengedarkan barang terlarang itu di Kabupaten Bojonegoro.
Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto mengungkapkan, pihaknya dan jajaran telah mencium peredaran narkoba itu, sejak 2021 lalu. Bahkan, tiga orang kurir diantaranya telah diamankan terlebih dahulu, dan kini telah meringkuk di Lapas Bojonegoro.
Sedangkan, lanjut AKP Eko, tiga kurir lainnya baru diamankan bersamaan dengan bandarnya. Bandar Narkoba dengan inisial S itu, diamankan di kosnya yang berada di kawasan Simokerto, Kota Surabaya.
“S (Bandar Narkoba) itu, kami amankan di Kosnya yang berada di kawasan Simokerto, Surabaya,” ungkap AKP Eko dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/1/2024).
Sehingga, dalam kasus yang berhasil mengamankan barang bukti sabu 5,25 gram dan Inex 89 butir itu, Polres Bojonegoro berhasil membekuk 7 orang pelaku. Tiga pelaku telah meringkuk di Lapas Bojonegoro dan empat lainnya masih menjalani penyidikan.
“3 sudah dulu di lapas dan 3 sekarang kami rilis, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar,” beber polisi yang pernah menjabat KBO Satreskrim Polres Bojonegoro itu.
Selanjutnya, dalam kasus ini, keempat tersangka yang baru diamankan ini, dikenakan dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati. [riz/lis]
Tag : tersangka, narkoba, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini