20:00 . Gus Dur dan John Pembaptis   |   20:00 . Masjid Wisata Religi Bojonegoro Dibanjiri Ratusan Jemaah Salat Jumat   |   19:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kembangkan Permainan Motorik Auditori untuk Siswa SD   |   18:00 . Jajanan Kering Khas Bojonegoro, Di Tempatmu Apa Namanya?   |   17:00 . EMCL dan SEC Wujudkan Akses Air Bersih untuk Geneng dan Ngelo   |   16:00 . Pelajar SMA Negeri 1 Bojonegoro Raih Juara 1 Duta Pelajar Anti Korupsi Tingkat Provinsi   |   15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   14:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Gelar Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |  
Sat, 28 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 15:00

Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Siti Kholifah (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah mengaku dari awal akan mengajak SYT (58) terdakwa yang dituduh mencuri ayam miliknya itu, untuk berdamai secara kekeluargaan.

Hal tersebut, diungkapkan Siti Kholifah ditemui di ruang kerjanya Balai Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kamis (25/1/2024) siang.

[Baca juga: Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam, Jaksa Ancam Penjara 5 Tahun ]

Menurutnya, SYT justru tidak mau untuk berdamai dengannya. Bahkan, SYT bersikeras bahwa, dia akan terus menjalani proses hukum, jika akan masih berlanjut ke meja persidangan. Sehingga, Siti Kholifah langsung melaporkan SYT ke pihak kepolisian.

“Dari awal sudah saya ajak menyelesaikan secara kekeluargaan, saya datangkan ke sini (Balai Desa). Tapi, Pak SYT bilangnya, dia dikasih uang Rp1 Milyar pun tidak akan mengakui (jika dia mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

Kholifah menceritakan, posisi ayam yang didapatkan dari guru spiritualnya itu, pada malam hari (9/11/2022) lalu, masih berada di rumah adiknya. Namun, keesokannya (10/11/2022) ayam jantan warna merah hitam itu, sudah tidak ada.

Kemudian, adik dari Kholifah, Siti Zumarokh mengetahui jika SYT menjual ayam tersebut, ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu. Tetapi, saat SYT ditanya, ia mengaku mendapatkan ayam tersebut hasil pembeliannya di Pasar Dander dengan harga Rp110 ribu.

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas yang tersendiri dan beda dengan ayam umumnya. Baik dari segi, jalu (taji) dan cara berkokoknya.

“Ayamnya ada ciri khasnya sendiri, tidak mudah mendapatkan ayam itu, berkokoknya aja tidak sama dengan ayam lain, bukan sembarang ayam,” tuturnya.

Ayam tersebut, lanjut Kholifah, usai dipergunakan untuk mendapat keberuntungan saat pemilihan kepala desa (Pilkades). Dan akhirnya, dirinya menang dalam Pilkades tersebut. Untuk harganya, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

“Saya mendapatkan (ayam) itu, harus puasa selama 40 hari terlebih dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.

Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Hanafi mengungkapkan,  kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Menurutnya berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ayam yang dituduh dicuri tersebut senilai 4,5 juta rupiah. Mahalnya harga ayam tersebut diragukan oleh para kuasa hukum korban.

“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.

Hanafi membeberkan, kasus ini syarat dengan muatan politis di desa setempat. Awal kasus ini adalah ketika terdakwa membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh terdakwa di jual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu. [riz/ito]

Tag : dugaan, kasus, bojonegoro, curi ayam, temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat