21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Maling Ayam Asal Temayang, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 12:00

Kasus Dugaan Maling Ayam Asal Temayang, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menyinggung kasus hukum yang terjadi di Indonesia tentu tidak akan pernah ada habisnya. Bahkan banyak diantaranya yang aneh, bagaimana bisa ada kasus yang berat lalu mendapatkan hukuman ringan. Lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum, justru dijatuhi vonis bertahun-tahun. Hal itu, yang dirasakan Pinto Hutama selaku Advokat yang tergabung dalam Peradi Bojonegoro.

Salah satu berita yang menyayat hati ialah seorang Kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Di usianya yang senja, ia justru dijebloskan penjara oleh Kepala Desanya sendiri lantaran dituduh melakukan pencurian seekor ayam.

[Baca juga: Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]

"Aneh dan janggal, mengingat kasus pencurian sangat banyak sekali di Bojonegoro. Bahkan tak tanggung-tanggung mencuri uang rakyat secara brutal, tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya dan tidak tersentuh hukum," ungkap Pinto Hutama.

Contoh, seperti kasus BKD di tahun 2023 di Kecamatan Padangan. Sebanyak 7 kades dan 1 mantan camat yang diduga terlibat dalam penggelapan uang BKD masih bisa bernafas lega dan jalan-jalan sembari ngopi.

Lanjut Pinto, sedangkan bukti dari keterangan saksi sudah jelas bahwa ada permainan di balik semua itu. Tetapi yang membuatnya tidak habis pikir, seorang Kades tega-teganya memenjarakan warga yang berumur 58 tahun hanya gara-gara seekor ayam.

"Belajar dari kasus ini saya sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa naik ke tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan. Padahal sebenarnya ada konsep penyelesaian perkara pidana diluar proses peradilan yang kita kenal dengan nama restorative justice system," ujarnya.

Apa itu Restorative justice? restorative justice merupakan suatu alternatif yang dapat ditempuh dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban. Untuk mencari solusi penyelesaian sebagaimana diatur di Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana secara restoratif.

[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]

Pinto juga memperjelas lebih detail, mengacu pada Perkapolri tersebut ada beberapa perkara pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Diantaranya, kesedian semua pihak pelapor dan terlapor, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara di bawah 5 tahun. Kemudian pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah.

"Juga tindakan pelaku bukan merupakan pengulangan residivis. Selain diatur di Perkapolri Restorative justice system juga diatur di Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai pilihan terakhir ultimatum remedium, serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan," imbuhnya.

Untuk 2 peraturan diatas Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP Di mana diharapkan untuk kerugian yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta dapat dilakukan penyelesaian secara Restorative justice.

Berkaitan dengan perkara kakek di Temayang yang dituduh melakukan pencurian ayam. Seharusnya para pihak baik penyidik kepolisian, menuntut pada Kejaksaan dan Hakim yang memeriksa perkara tersebut bisa mengedepankan asas manfaat sebagaimana diatur dalam restorative justice system.

"Dan apabila benar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku kurang dari Rp 2,5 juta dan tidak bisa diselesaikan secara restorative. Maka kakek tersebut harus diperiksa melalui pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam pasal 205 sampai 216 KUHAP, dimana penyidik juga bertindak sebagai penuntut umum," bebernya. [liz/ito]

Tag : dugaan, kasus, pencurian ayam, bojonegoro, temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat