Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Buka Tokenbro, Sediakan Kebutuhan Pokok Murah Tekan Inflasi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 April 2024 10:00

Pemkab Bojonegoro Buka Tokenbro, Sediakan Kebutuhan Pokok Murah Tekan Inflasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) Kabupaten Bojonegoro menyediakan kebutuhan pokok melalui Toko Tekan Inflasi Bojonegoro (Tokenbro). Toko milik pemerintah daerah ini dibuka untuk menjaga ketersediaan bahan pokok, kestabilan harga dan upaya pengendalian inflasi.

Kepala Dindagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi menjelaskan, yang membedakan antara Tokenbro dengan toko sembako yang lain adalah Tokenbro menjual bahan pokok di bawah harga pasar. Bahkan masyarakat bisa merasakan membeli bahan pokok dengan harga yang relatif murah.

"Bahan pokok yang tersedia ialah beras premium, beras SPHP, minyak goreng dan gula pasir. Untuk alamatnya ada di di Pasar Kota Lama, Toko Utara Nomor 33 dan 34," ungkap Sukaemi.

Masyarakat wajib membawa KTP. Untuk pembelian beras SPHP, 1 KTP hanya bisa membeli 1 sak (5kilogram) dan bisa membeli kembali minimal 2 hari setelah pembelian awal. Tokenbro buka setiap hari dan selama stok komoditi masih tersedia.

"Dengan adanya Tokenbro, diharapkan inflasi yang ada di Kabupaten Bojonegoro bisa terkendali dan ketersediaan bahan pokok terjaga," pungkasnya. [liz/mu]

Berikut Daftar Harga Bahan Pokok di Tokenbro
- Beras Premium per sak (5kilogram) : Rp 69.500
- Beras SPHP Per sak (5kilogram) : Rp 51.000
- Minyak Goreng : Rp16.000/liter
- Gula Pasir : Rp 16.500/kilogram

Tag : toko sembako, tokenbro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini