13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dewan Pers Terbitkan SE Larangan Wartawan Minta THR Kepada Pejabat

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2024 14:00

Dewan Pers Terbitkan SE Larangan Wartawan Minta THR Kepada Pejabat

 Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menjelang Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, langkah ini untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan THR, permintaan barang atau sumbangan yang mungkin diajukan atas nama media.

"Ini sebagai langkah untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Ninik Rahayu menegaskan, pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab setiap perusahaan pers. Bukan tanggung jawab pejabat, perusahaan atau instansi pemerintah. Sehingga jika oknum wartawan yang meminta THR kepada lembaga pemerintah atau swasta maka lembaga tersebut harus menolaknya.

"Jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam. Segera mencatat identitas, nomor telepon dan alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib," tegas Ninik.

Larangan ini juga sebagai bentuk sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Menurutnya, dewan pers tidak akan mentolerir praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta THR.

"Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi profesi wartawan. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : larangan, wartawan, minta, THR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat