17:00 . Kompetisi WanNur Esport, Daftar Gratis dapat Hadiah Menarik   |   17:00 . Puluhan Rumah Warga Bojonegoro Roboh Diamuk Angin Disertai Hujan Deras   |   16:00 . Simpanan Rp60 Juta Nasabah di Kalitidu Raib, Pihak BRI Tegaskan Sudah Lakukan Investigasi   |   14:00 . Tingkatkan Performa Pelayanan, 115 Personel Damkar Bojonegoro Digembleng   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Debat Publik Kedua Ditunda, KPU Bojonegoro Belum Beberkan Jadwal   |   09:00 . Pelaku UMKM, Pelajar, dan Mahasiswa Belajar Bagimana AI Mampu Meningkatkan Pemasaran Produk   |   22:00 . Ubah Kebiasaan Bakar Limbah Sisa Panen, Petani Belajar Bikin Pupuk hingga Dirikan Koperasi   |   21:00 . Kolaborasi Industri Hulu Migas Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pemerintah dan Masyarakat Bojonegoro   |   16:00 . Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada   |   15:00 . Mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro Ajak Masyarakat Buat Pestisida Alami   |   14:00 . Inisiasi Persiapan Eco Wisata Lereng Semeru Antara Akademisi Fisip Brawijaya dengan Bank BUMN   |   13:00 . SMKN 1 Bojonegoro Luncurkan Sigma Caffe & Resto Juga Gelar Festival Literasi   |   12:00 . Sukseskan Pemilu, Panwascam Kapas Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak   |   11:00 . Serah Terima 3.350 Bibit   |   10:00 . Menanam untuk Menyambut Datangnya Hujan   |  
Sat, 02 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dewan Pers Terbitkan SE Larangan Wartawan Minta THR Kepada Pejabat

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2024 14:00

Dewan Pers Terbitkan SE Larangan Wartawan Minta THR Kepada Pejabat

 Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menjelang Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, langkah ini untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan THR, permintaan barang atau sumbangan yang mungkin diajukan atas nama media.

"Ini sebagai langkah untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Ninik Rahayu menegaskan, pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab setiap perusahaan pers. Bukan tanggung jawab pejabat, perusahaan atau instansi pemerintah. Sehingga jika oknum wartawan yang meminta THR kepada lembaga pemerintah atau swasta maka lembaga tersebut harus menolaknya.

"Jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam. Segera mencatat identitas, nomor telepon dan alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib," tegas Ninik.

Larangan ini juga sebagai bentuk sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Menurutnya, dewan pers tidak akan mentolerir praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta THR.

"Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi profesi wartawan. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : larangan, wartawan, minta, THR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat