Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lagi, 1 Tersangka Diseret Kejari Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 June 2024 09:00

Lagi, 1 Tersangka Diseret Kejari Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah Bojonegoro M. Heri saat diseret keluar dari ruang Penyidik Kejari Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali tetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro, Senin (10/6/2024) sore.

Satu tersangka itu, yakni M. Heri warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang merupakan pengusaha konstruksi dan melakukan peminjaman fiktif dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji - Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2016.

Dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif milik bank daerah Kabupaten Bojonegoro itu, penyidik Kejari sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kasus kedua ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Dengan tersangka yang lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya.

"Untuk tersangka yang sekarang kami tahan satu orang. Karena tersangka lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

Menurut Aditia, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji - Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2016. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017. Namun, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi.

Namun, lanjut Aditia, tersangka membuka pinjaman baru senilai Rp500 juta untuk menutup pinjaman awal dengan nilai yang sama, melalui administrator Bank BPR yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif sebelumnya.

"Tersangka mendapat pinjaman itu atas campur tangan tersangka IWF yang merupakan oknum pegawai BPR. Atas kejadian tersebut sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp500 juta," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. [riz/mu]

 

Tag : Bank bpr, korupsi, korupsi bank, bank bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini