21:00 . Rekatkan Kekompakan, UNUGIRI Bojonegoro Adakan Rihlah   |   23:00 . Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan   |   22:00 . Tingkatkan Partisipasi Pemilu, PDKB Dapat Pendidikan Politik Dari Bawaslu Bojonegoro   |   21:00 . Atasi Pengangguran Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah akan Maksimalkan Hilirisasi   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Periksa Ratusan HP Milik Anggota, Tak Temukan Riwayat Judol   |   14:00 . Rumah Pensiunan Guru di Bojonegoro Diduga Dibakar ODGJ   |   13:00 . Mahasiswa UEC IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Penutupan PPK-Ormawa   |   12:00 . Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   05:00 . ExxonMobil Dukung Pengelolaan Air Bersih di Bojonegoro, Warga jadi Paham Tata Kelola yang Baik   |   23:00 . Rapat Pemenangan, Tegak Lurus Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Waka DPRD Jatim Gelar Workshop di Bojonegoro, Ajak Warga Hidup Sehat   |   18:00 . Imbang 0-0 vs Deltras FC, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen   |   13:00 . Adriyanto : Semangat Hari Pahlawan, Mari Perkuat Pembangunan Bojonegoro   |   06:00 . Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro   |   22:00 . Ratusan Santri Alumni Ponpes Sarang Doakan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |  
Wed, 13 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Horeee....!!! 408 Kades di Bojonegoro Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

blokbojonegoro.com | Monday, 10 June 2024 15:00

Horeee....!!! 408 Kades di Bojonegoro Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 408 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pemberian tersebut, menyusul disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Pemberian atau pengukuhan perpanjangan masa jabatan 408 Kades di Bojonegoro itu, dilakukan di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, Senin (10/6/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengungkapkan, tercatat ada 419 kepala desa di Bojonegoro, namun yang masa jabatannya diperpanjang hanya 408 kades. Pasalnya, 11 desa dijabat oleh Pj yang berstatus ASN.

“Karena 11 desa sisanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj) kades,” ungkap Adriyanto.

Direktur di Kementerian Keuangan itu menjelaskan, masing-masing kades masa jabatannya diperpanjang hingga dua tahun.

Adapun, rinciannya kades tahun pemilihan 2019 diperpanjang sampai 2027 ada 152 kades, pemilihan 2020 diperpanjang sampai 2028 ada 224 kades, sisanya 32 kades yang dipilih tahun 2022 diperpanjang sampai 2030.

“Masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan dua tahun perpanjangan,” tegasnya.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan kades selama dua tahun, Adriyanto berharap bisa meningkatkan kualitas kinerja misalnya pemberdayaan masyarakat. Apalagi, lanjut dia, peran kades sangat strategis untuk mendukung program pemerintah di tingkat daerah hingga pusat.

“Diharapkan semua kades di Bojonegoro bisa menjadi pemimpin amanah suri tauladan untuk masyarakat desa yang dipimpin” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam mengatakan, pihaknya bersyukur atas dikabulkannya penambahan masa jabatan Kepala Desa. Dan hari ini Senin (10/6/2024) Kades di Bojonegoro telah menerima Surat Keputusan (SK) dan telah dikukuhkan.

Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari itu berharap, 408 kades di Bojonegoro yang telah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, agar lebih meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pemerintah desa dan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga para kades di Bojonegoro (yang menerima SK perpanjangan masa jabatan) ini, bisa lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat,” katanya. [riz/mu]

 

Tag : Kades, kepala desa, jabatan kades diperpanjang, Kades bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat