21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 May 2024 18:00

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam peraturan baru ini, terdapat kebijakan pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum, berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Pasal 7 merinci jenis pekerja yang termasuk dalam kategori ini, yaitu calon PNS, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja lain yang tidak menerima gaji atau upah tetap.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 20 mengatur bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan periodik yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan, guna mendukung kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta Tapera.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia, dengan menyediakan pembiayaan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan. [lis]

Tag : Tapera, tabungan, perumahan, rakyat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat