19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |   13:00 . Konsolidasi Pemenangan Khofifah – Emil, PPP Titip 4 Poin untuk Jatim   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

218 Anak di Bojonegoro Ngebet Nikah, Rerata Terlanjur Zina

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 August 2024 15:00

218 Anak di Bojonegoro Ngebet Nikah, Rerata Terlanjur Zina

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.

Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) yang dihimpun blokBojonegoro.com di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, sejak Januari hingga Juli 2024 ini.

Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nadifatul Hima mengungkapkan, tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini juga menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro).

"Pasangan anak yang menjalani rumah tangga ini secara usia belum cukup matang, sehingga pola pikirnya masih belum dewasa dalam mengambil keputusan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Perempuan yang juga sebagai presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim ini menambahkan, jika pemicu meningkatnya perceraian memang kompleks, namun sudah seharusnya negara hadir untuk menekan, terutama terkait dengan pernikahan dini.

"Kita pernah usulkan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun DPRD, agar pendidikan tentang pernikahan ini dimasukan pada kurikulum sekolah,” terang perempuan yang kerap disapa Hima itu.

Sementara itu, Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, diska itu diajukan karena kedapatan berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran.

Akhirnya, lanjut Solikin, PA mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

"Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun," imbuhnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut, jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah pendidikan.

“Karena mayoritas (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah," pungkasnya

Untuk diketahui, dalam kurun waktu yang sama, yakni di Januari hingga Juli 2024, ada sebanyak 1.401 pasangan yang mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.029 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami. [riz/red]

Tag : Pernikahan, cerai, pengadilan, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat