Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga
blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 August 2024 21:00
Tersangka AW saat digiring keluar menuju ke mobil tahanan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa, Rabu (21/8/2024).
AW ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan sebanyak 4 tersangka.
Tampak, AW keluar dari ruang penyidikan dengan keadaan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan merah, dan digiring masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, hari ini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada Kades di Kecamatan Sumberrejo berinisial AW. Selanjutnya, AW akan ditahan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.
AW, beber Aditia, memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima bantuan keuangan khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaran dari PT United Motors Centre (UMC).
“Pihaknya memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa ini,” ungkap Aditia.
Disinggung perihal jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Kades AW itu sendiri, Aditia menyatakan, bahwa hal itu masih terus didalami. Termasuk berapa jumlah kades yang berada dalam pengelolaan tersangka AW, Aditia belum memberikan rincian.
“Nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” jelasnya.
Meski begitu, Jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka ini menyebutkan jika tersangka AW tidak mengakui sangkaan yang dialamatkan kepadanya. AW ingkar bahwa pihaknya menerima cashback dan membagi-bagikan. Kendati, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.
“Pasal yang disangkakan (kepada AW), yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, Tersangka AW mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, ia tak menjawab ketika disinggung perihal berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar AW sembari berjalan menuju mobil tahanan. [riz/red]
Tag : Kades, Bojonegoro, dugaan, kasus, mobil, siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini