Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data

blokbojonegoro.com | Friday, 20 December 2024 13:00

Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data Kajati Jatim saat menyerahkan penghargaan ke Kajari Bojonegoro (Foto: Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyabet 2 penghargaan sekaligus dalam rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2024. Penghargaan tersebut, diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada 17 Desember 2024 lalu.

Dua penghargaan yang disabet Korps Adhyaksa Bojonegoro itu, diantaranya di bidang tindak pidana khusus (pidsus) dan bidang pidana umum (pidum). Bidang pidsus mendapat penghargaan dalam hal penyelesaian perkara, sedangkan pidum memperoleh penghargaan dalam hal responsifitas permintaan data.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan, pihaknya menerima dua penghargaan. Pertama yaitu Penghargaan Peringkat 1 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2024.

Kemudian ke dua adalah Penghargaan Peringkat 2 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Umum Dalam Responsifitas Permintaan Data Kecepatan Dan Ketepatan Laporan Se-Jawa Timur Tahun 2024.

“Penghargaan yang kami terima ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Sementara itu, berkaitan penyelesaian perkara bidang pidsus, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menjabarkan catatan kinerja Semester II.

Pertama, dari target penyelidikan satu perkara, pihaknya mencapai dua perkara dengan persentase 200 persen. Kemudian pada target penyidikan satu perkara berhasil mencapai kinerja lima perkara. Persentase kinerja ini mencapai 500 persen.

Selanjutnya pada pra tuntutan tipikor targetnya 1 perkara tercapai lima perkara, sehingga kinerja tercapai 500 persen. Lalu penuntutan tercapai empat perkara dari target satu perkara atau sama dengan 400 persen dari target.

Berikutnya pada sisi penyelamatan keuangan negara, dibeberkan antara lain terkait pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Nety Herawati sebesar Rp480.507.000,00, dan denda atas nama terpidana yang sama dibayarkan sebesar Rp50 juta. Serta pembayaran denda atas nama terpidana Sarwo Edi sebesar Rp50 juta.

“Pengembalian uang cashbcak pada kasus korupsi pada penyimpangan pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebesar Rp4,9 miliar,” jelasnya. [riz/lis]

 

Tag : Kejari, penghargaan, penyidikan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini