19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM

blokbojonegoro.com | Monday, 13 January 2025 18:00

Buat Gaduh Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan LSM

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kontraktor di Kabupaten Bojonegoro melaporkan seorang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Bojonegoro. Oknum LSM tersebut, diduga dan dianggap membuat gaduh dan berujung minta uang Rp40 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggota LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Pasundan, PR. Ia secara tiba-tiba mengamuk di lokasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (11/1/2024).

Usai mengamuk di lokasi proyek. PR langsung bertolak ke rumah Pomo pemilik CV. WHYD yang mengerjakan proyek TPT tersebut. PR mendatangi rumah Pomo di Kelurahan Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, dan disitu juga kembali membuat gaduh dan teriak-teriak.

Pelapor sekaligus Putri dari Pomo, Nia Agustina mengungkapkan, saat itu PR bersama seorang temannya lagi tiba-tiba datang ke rumah, dan langsung teriak-teriak mencari Pomo. Saat itu, di teras rumahnya ada adek dan kawan-kawannya.

“Saya dengar ada sepeda motor berhenti, orangnya teriak ke adek saya dan tanya Pak Pomo kemana. Saya langsung keluar dan nanya, satu di motor dan satu turun dan teriak-teriak. Kemudian saya tanya, dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di Proyek Sukosewu,” ungkap Nia, Senin (13/1/2025).

Selanjutnya, PR bersama temannya kembali bertolak ke Desa Klepek, Sukosewu. Di sana ia bertemu dengan Pomo, dan kembali teriak-teriak sembari mengatakan proyeknya tak karuan, dan status tanahnya masih sengketa.

“Setahu saya tanah itu sudah bebas, sebelumnya sudah ada pembebasan lahan, dan baru dikerjakan,” ujar Pomo ditemui usai membuat laporan ke Polres Bojonegoro bersama putrinya.

Pomo menjelaskan, setelah itu, PR masih teriak-teriak, dan nyaris dihajar massa, karena membuat kegaduhan. Sehingga, Pomo langsung mengusir PR dari lokasi proyek.

Kemudian, PR langsung datang ke Polsek Sukosewu untuk membuat laporan, jika dirinya dianiaya Pomo. Namun, setelah divisum tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuhnya. Justru, saat proses mediasi di Polsek Sukosewu, PR meminta uang terhadap Pomo, senilai Rp40 juta untuk ganti rugi dan sebagai uang kas LSM KPK.

“Mediasi tadi malam (12/1), dia sempat minta Rp40 juta. Saya hanya mampu Rp5 juta, namun dia tak mau, dan hanya menurunkan jadi Rp20 juta. Katanya untuk ganti rugi dan uang kas (LSM),” beber Pomo.

Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi dikonfirmasi perihal laporan dari Nia Agustina mengatakan, laporan tersebut masih diproses olehnya, dan masih menunggu disposisi.

“Baru bikin laporan. Masih nunggu disposisi,” kata Ipda Michael singkat. [riz/lis]

 

 

Tag : LSM, polisi, gaduh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat