Polres Bojonegoro Gelar Operasi Selama 2 Pekan, Berikut Pelanggaran yang Diincar!
blokbojonegoro.com | Monday, 10 February 2025 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro menggelar apel pasukan untuk Operasi Keselamatan Semeru 2025 di halaman Mapolres Bojonegoro. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan fokus utama pada edukasi dan penegakan disiplin berlalu lintas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa tingginya angka kecelakaan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta kurangnya toleransi antar pengguna jalan.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita", dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap AKBP Mario, Senin (10/2/2025).
AKBP Mario menegaskan bahwa, apel gelar pasukan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung, sehingga operasi dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, akan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif serta humanis, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar polisi lulusan Akpol tahun 2004 ini.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2025, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Untuk diketahui, dalam operasi ini, terdapat 10 pelanggaran prioritas yang diincar polisi, yakni berboncengan lebih dari 2 orang; menggunakan hp saat berkendara; sopir roda 4 tak menggunakan safety belt; menerobos lampu lalu lintas; tidak menggunakan helm SNI; knalpot brong; pengendara dibawah umur; melawan arus; melebihi batas kecepatan; dan mengemudi saat sedang mabuk. [riz/red]
Tag : Opsi, Polres, Satlantas, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments