Polres Selidiki Dugaan Gratifikasi Pendirian Toko Modern ke Pejabat Pemkab Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 February 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) terhadap pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Penyidik telah memanggil sejumlah pihak dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Kabarnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro setidaknya telah memanggil 4 sampai 5 orang, di antaranya perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik toko, serta perwakilan perusahaan toko modern.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan kabar tersebut. Hingga saat ini, sekitar empat hingga lima orang telah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro perihal dugaan gratifikasi tersebut.
"Sekitar ada empat atau lima orang saat ini yang telah dimintai keterangan, ya,” ungkap AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).
Pemanggilan ini, lanjut AKP Bayu, dilakukan berdasarkan informasi serta laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi dalam proses pengurusan izin terhadap puluhan toko modern.
"Untuk sementara, dugaan awalnya pungli dan gratifikasi. Masih banyak yang belum dimintai keterangan terkait ini, nanti kita update lagi,” tegas polisi yang lama berdinas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.
Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, enggan memberikan komentar terhadap penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Aku wes pindah, emoh ngomong soal kuwi (Aku sudah pindah, tidak mau ngomong masalah itu)," ujar Sukaemi di Kantor Pemkab Bojonegoro, usai dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Jumat (14/2/2025) lalu.
Untuk diketahui, polemik perizinan pendirian Toko Modern di Kabupaten Bojonegoro ini, masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Bahkan, DPRD Bojonegoro telah melakukan hearing beberapa kali dengan pihak terkait.
Bahkan, dalam menindaklanjuti polemik tersebut, Satpol-PP Bojonegoro telah menyisir toko modern yang belum berizin. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) ke toko yang belum mengantongi izin. [riz/lis]
Tag : Penyelidikan, dugaan, pungli
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini