Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 April 2025 13:00
*PT Sata Tec Indonesia yang dinilai cemari lingkungan, yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemkab Bojonegoro melakukan tindakan tegas terhadap pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia, yang dinilai mencemari lingkungan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Dalam rilis tertulisnya, Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengungkapkan, pihaknya mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera menghentikan aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Wahyu Eka menjelaskan, seruan ini disampaikan menyusul laporan warga yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang telah berlangsung sejak akhir 2024 dan berdampak langsung terhadap kesehatan serta kegiatan pendidikan di sekitar lokasi pabrik.
“Pabrik ini hanya berjarak kurang dari 50 meter dari pemukiman dan sekolah, jelas melanggar aturan yang menetapkan jarak minimal industri dari area sensitif adalah 2.000 meter,” ungkap Wahyu, Rabu (16/4/2025).
Lebih parah lagi, lanjut Wahyu Eka, perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Sepanjang PT Sata Tec beroperasi, warga Desa Sukowati telah melaporkan keluhan seperti pusing, mual, sesak napas, hingga gangguan proses belajar mengajar akibat bau tajam dari proses pengolahan tembakau.
“Satu kelas bahkan terpaksa diungsikan untuk menghindari paparan (bau tembakau) langsung,” jelasnya.
Pihaknya menilai, aktivitas PT Sata Tec Indonesia berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenperin No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri, Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Rekomendasi Walhi Jatim, yakni mencakup penghentian sementara aktivitas pabrik, audit lingkungan secara independen yang melibatkan warga, relokasi pabrik ke lokasi sesuai zonasi industri, serta evaluasi sistem perizinan industri di Bojonegoro.
Walhi juga mendesak pemerintah untuk memulihkan hak warga yang terdampak dan menindak pejabat yang lalai dalam pengawasan.
“Kami berharap Bupati Bojonegoro menunjukkan keberpihakannya kepada warga dan lingkungan, bukan pada investasi yang abai terhadap aturan dan keselamatan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah atas seruan yang dilayangkan Walhi Jatim mengenai PT Sata Tec Indonesia, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono belum merespon konfirmasi yang dilayangkan blokBojonegoro.com melalui aplikasi WhatsApp. [riz/mu]
Tag : PT Sata Tec Indonesia, pencemaran Lingkungan, pabrik, pabrik tembakau bojonegoro, tembakau, pabrik tembakau
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini