Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 09:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menjadi saksi dari kasus yang mencengangkan publik. Seorang pria berinisial HM, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, duduk di kursi pesakitan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia didakwa merekrut dan memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal ke luar negeri sejak 2017.
Agenda sidang hari itu, 29 April 2025 dengan pada nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan nada tegas, jaksa menuntut HM dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika tak mampu membayar, hukuman itu akan diganti dengan enam bulan kurungan.
"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei mendatang," terang Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (29/4/2025) sore lalu.
Kisah ini bermula dari harapan dua perempuan muda yang bermimpi mengubah nasib lewat pekerjaan di luar negeri. Mereka ditawari pekerjaan sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia, dengan janji gaji menggiurkan, yakni Rp5 juta per bulan ditambah uang makan sebesar Rp1 juta. Namun, sebelum berangkat, mereka harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya paspor.
Alih-alih berangkat, harapan itu pupus. Keduanya justru menjadi korban perdagangan orang. Mereka kemudian melapor ke Polres Bojonegoro, yang langsung bergerak dan menangkap HM.
Kini, perjalanan hukum HM mendekati akhir. Di balik angka-angka dalam tuntutan, terdapat luka dan pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa dibalik tawaran manis, bisa saja tersembunyi jebakan yang membahayakan nyawa dan masa depan. [feb/mu]
Tag : perdagangan orang, tppo, tppo bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments