08:00 . Dibutuhkan Ditjen Pesantren? Ini Penjelasan Wamenag   |   07:00 . Istri Meninggalkan Rumah saat Bertengkar dengan Suami, Bolehkah?   |   06:00 . Ramaikan, Jumat Pagi Final Four Livoli Divisi Utama 2025 Mulai Digelar   |   22:00 . Desa Anti Korupsi, Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Penilaian Berbasis Digital   |   21:00 . HOAXS: Beredar Akun WhatsApp Mengaku Kepala dan Sekretaris DPKP-CK Bojonegoro   |   20:00 . Lowongan Tenaga Pendidik: MI Plus As-Syahidin Butuh Guru Berdedikasi   |   19:00 . Rajawali O2C Terancam, 7 Pemain Andalan Diganti di Final Four?   |   17:00 . Duet Maut Megatron dan Karina Siap Gempur Lawan Bank Jatim di Final Faur   |   16:00 . MAN 2 Bojonegoro Ukir Prestasi Ganda di Bidang Akademik dan Olahraga   |   15:00 . KKKS Jabanusa Produksi Minyak 178.969 BPH atau 24 Persen Produksi Nasional   |   14:00 . Dua Proyek Strategis PU SDA Bojonegoro Senilai Rp15 Miliar Terancam Gagal Terealisasi   |   13:00 . KTT Srono Makmur Bubulan Dilirik BRIN untuk Riset Kambing Jawa Randu   |   12:00 . Kuda Hitam, Inilah Pemain Perumda Tirta Bhagasasi di Final Four   |   11:00 . Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Bibit Cabai untuk Ditanam di Pekarangan   |   10:30 . Pertamina Patra Niaga Luruskan Hoaks BBM, SPBU di Bojonegoro Tetap Melayani Normal   |  
Thu, 09 October 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 09:00

Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menjadi saksi dari kasus yang mencengangkan publik. Seorang pria berinisial HM, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, duduk di kursi pesakitan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia didakwa merekrut dan memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal ke luar negeri sejak 2017.

Agenda sidang hari itu, 29 April 2025 dengan pada nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan nada tegas, jaksa menuntut HM dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika tak mampu membayar, hukuman itu akan diganti dengan enam bulan kurungan.

"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei mendatang," terang Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (29/4/2025) sore lalu.

Kisah ini bermula dari harapan dua perempuan muda yang bermimpi mengubah nasib lewat pekerjaan di luar negeri. Mereka ditawari pekerjaan sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia, dengan janji gaji menggiurkan, yakni Rp5 juta per bulan ditambah uang makan sebesar Rp1 juta. Namun, sebelum berangkat, mereka harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya paspor.

Alih-alih berangkat, harapan itu pupus. Keduanya justru menjadi korban perdagangan orang. Mereka kemudian melapor ke Polres Bojonegoro, yang langsung bergerak dan menangkap HM.

Kini, perjalanan hukum HM mendekati akhir. Di balik angka-angka dalam tuntutan, terdapat luka dan pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa dibalik tawaran manis, bisa saja tersembunyi jebakan yang membahayakan nyawa dan masa depan. [feb/mu]

Tag : perdagangan orang, tppo, tppo bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat