19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 09:00

Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menjadi saksi dari kasus yang mencengangkan publik. Seorang pria berinisial HM, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, duduk di kursi pesakitan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia didakwa merekrut dan memberangkatkan calon pekerja migran secara ilegal ke luar negeri sejak 2017.

Agenda sidang hari itu, 29 April 2025 dengan pada nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dengan nada tegas, jaksa menuntut HM dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika tak mampu membayar, hukuman itu akan diganti dengan enam bulan kurungan.

"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei mendatang," terang Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (29/4/2025) sore lalu.

Kisah ini bermula dari harapan dua perempuan muda yang bermimpi mengubah nasib lewat pekerjaan di luar negeri. Mereka ditawari pekerjaan sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia, dengan janji gaji menggiurkan, yakni Rp5 juta per bulan ditambah uang makan sebesar Rp1 juta. Namun, sebelum berangkat, mereka harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya paspor.

Alih-alih berangkat, harapan itu pupus. Keduanya justru menjadi korban perdagangan orang. Mereka kemudian melapor ke Polres Bojonegoro, yang langsung bergerak dan menangkap HM.

Kini, perjalanan hukum HM mendekati akhir. Di balik angka-angka dalam tuntutan, terdapat luka dan pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa dibalik tawaran manis, bisa saja tersembunyi jebakan yang membahayakan nyawa dan masa depan. [feb/mu]

Tag : perdagangan orang, tppo, tppo bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat