Tuntutan Hukuman Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Dinilai Kontraproduktif
blokbojonegoro.com | Saturday, 10 May 2025 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga mendapatkan tuntutan hukuman paling ringan. Hukuman tersebut, menuai sorotan dari sejumlah masyarakat hingga pakar hukum di Kabupaten Bojonegoro.
Tuntutan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dinilai tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan di tanah air.
Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Roqib. Ia turut menyayangkan tuntutan ringan tersebut, terutama terhadap salah satu terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
"Memang menjadi hak JPU untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun, menurut saya tuntutan satu tahun enam bulan terlalu ringan, apalagi mengingat posisi terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat," ungkap Roqib, Sabtu (10/5/2025).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menambahkan, hukuman ringan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik. Bahkan, hukuman ini dinilai kontraproduktif.
"Negara sedang gencar memerangi korupsi, tapi ketika tuntutan hukum hanya 1 tahun 6 bulan, bahkan belum dipotong masa tahanan, ini justru kontraproduktif,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, JPU Tarjono menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang tergolong ringan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Anam Warsito, dan Ivonne masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda serupa.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Sejumlah kepala desa penerima mobil diketahui menerima cashback dari pembelian mobil Suzuki APV dan telah mengembalikan dana tersebut. Total pengembalian ke kas negara mencapai Rp4,9 miliar. [riz/lis]
Tag : Mobil, penerima, mobil, siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini