18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |   11:00 . Ratusan Alumni Ikuti Ijazah Kubro Kitab Karangan Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |  
Mon, 16 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 May 2025 13:00

Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Lima terdakwa kasus korupsi mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penasihat hukum (PH) salah satu terdakwa, akan minta hukuman lebih ringan lagi, dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi ini, rencananya akan digelar besok (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut lima terdakwa dengan hukuman ringan, termasuk seorang Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW, yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

PH terdakwa AW, Nursamsi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (15/5/2025) mendatang, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pembelaan akan tetap disampaikan, meski pun JPU telah menuntut kliennya dengan hukuman ringan.

“Meski kami sangat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum, namun pembelaan ini wajib kami buat dan sampaikan dalam persidangan, karena kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Untuk diketahui, dalam kasus yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 untuk pengadaan mobil siaga di 386 desa ini, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut empat terdakwa, yakni SH, IK, AW, dan IV dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa HSS mendapat tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana. Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima mobil siaga dapat cashback.

Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut. Tetapi, dari salah satu terdakwa melunasi cashback yang tidak dikembalikan oleh kades ini.

“Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ,” pungkasnya. [riz/red]

Tag : Korupsi, Bojonegoro, mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat