Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 May 2025 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Lima terdakwa kasus korupsi mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penasihat hukum (PH) salah satu terdakwa, akan minta hukuman lebih ringan lagi, dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi ini, rencananya akan digelar besok (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut lima terdakwa dengan hukuman ringan, termasuk seorang Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW, yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
PH terdakwa AW, Nursamsi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (15/5/2025) mendatang, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pembelaan akan tetap disampaikan, meski pun JPU telah menuntut kliennya dengan hukuman ringan.
“Meski kami sangat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum, namun pembelaan ini wajib kami buat dan sampaikan dalam persidangan, karena kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Untuk diketahui, dalam kasus yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 untuk pengadaan mobil siaga di 386 desa ini, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut empat terdakwa, yakni SH, IK, AW, dan IV dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa HSS mendapat tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana. Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima mobil siaga dapat cashback.
Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut. Tetapi, dari salah satu terdakwa melunasi cashback yang tidak dikembalikan oleh kades ini.
“Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Korupsi, Bojonegoro, mobil siaga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini