Inilah Syarat Mengakses Dana Riset untuk Dosen PTK dan Ma’had Aly

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Ada alokasi dana riset yang disiapkan Kemenag dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang diumumkam Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma). Dana ini diperuntukkan antara lain bagi civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly.

Hal ini dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori saat sosialisasi Mora the Air Funds 2025 di UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, kemarin. Mora the Air Funds, merupakan program Riset Indonesia Bangkit Kolaborasi Kementerian Agama dengan LPDP) Kementerian Keuangan untuk para dosen PTK dan Ma’had Aly.

[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/08/31/lpdp-kemenag-siapkan-dana-riset-untuk-dosen-ptk-dan-ma-had-aly/]

Program ini secara operasional pendanaan, ditangani oleh PUSPENMA dan secara kebijakan riset oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pendaftaran MoRA The Air Fund dibuka pada awal September 2025 untuk menjaring periset dari kalangan PTK, termasuk binaan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan juga entitas Ma’had Aly. Sejak 2024, setiap tahun disiapkan anggaran sebesar Rp50 miliyar.

Berikut syarat-syarat periset utama bagi dosen PTK

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berasal dari perguruan tinggi keagamaan (PTK),
3. Memiliki rekam jejak akademik baik;
4. Memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan paling rendah Lektor;
5. Memiliki sinta score overall minimal 50 (lima puluh); dan
6. Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan qs world university rankings.

Berikut Syarat Periset Utama bagi dosen Ma’had Aly

1. WNI;
2. Rekam jejak akademik baik;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2) Surat Keputusan pengangkatan dosen yang dikeluarkan oleh Mudir Ma’had Aly, dan pakta integritas;
4. Mendapatkan rekomendasi dari majelis masyayikh; dan
5. Memiliki karya akademik sesuai takhassus keilmuan ma’had aly dan berbahasa arab