Satpol PP Bojonegoro Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H
Razia di sejumlah titik strategis guna memastikan kepatuhan pengusaha karaoke terhadap aturan operasional selama bulan puasa.

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Melalui operasi gabungan skala besar, petugas melakukan razia di sejumlah titik strategis guna memastikan kepatuhan pengusaha karaoke terhadap aturan operasional selama bulan puasa.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan suasana Cipta Kondisi yang aman, tertib, dan religius, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

Operasi tidak hanya melibatkan personel Satpol PP, namun juga didukung penuh oleh jajaran TNI (Kodim 0813), Polri (Polres Bojonegoro), serta unsur terkait lainnya. Fokus utama menyasar tempat hiburan karaoke yang disinyalir masih membandel beroperasi di tengah imbauan penutupan atau pembatasan jam operasional selama Ramadhan.

"Berdasarkan penyisiran di beberapa titik populer, tim melaporkan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan dengan tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha yang mulai meningkat," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiyono usai razia Kamis (5/3/2026) malam.

Budiyono juga menambahkan patroli serupa akan diintensifkan secara rutin selama sebulan penuh untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Tujuan utama kami adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan nyaman. Kami mengapresiasi tempat-tempat hiburan yang patuh, namun pengawasan akan tetap kami perketat tanpa kompromi," imbuhnya

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum atau melanggar kesucian bulan Ramadhan. [riz/mad]