DPRD Jatim Restui Dinas Ekraf, Khofifah Optimistis Investasi Kreatif Meningkat
Usai persetujuan Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata resmi diubah jadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati perubahan nomenklatur perangkat daerah dengan menambahkan sektor ekonomi kreatif dalam struktur dinas. Melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata resmi diubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya sebagai langkah memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai semakin strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dilakukan untuk memperluas fokus pengembangan sektor kreatif yang saat ini terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

"Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif," tutur Khofifah.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif Jawa Timur menunjukkan tren positif baik dari sisi investasi maupun ekspor. Pada Semester I 2025, investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur mencapai Rp6,86 triliun atau naik 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.

Tak hanya itu, nilai ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga tercatat tertinggi secara nasional. Hingga Semester I 2025, nilai ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur mencapai USD12.887,01 juta atau meningkat 4,27 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar USD12.359,23 juta.

"Dan alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner," katanya.

Khofifah menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut tetap mengedepankan efisiensi kelembagaan karena tidak membentuk organisasi perangkat daerah baru. Penyesuaian itu sekaligus menjadi tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terkait pedoman pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah.

Ia berharap keberadaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif nantinya dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendampingi para pelaku usaha kreatif, memperluas pasar produk lokal, sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di Jawa Timur.

Dengan penguatan kelembagaan tersebut, Pemprov Jatim menargetkan sektor ekonomi kreatif mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis inovasi, budaya lokal, dan daya saing produk kreatif daerah di pasar nasional maupun global.[ feb/mad]