Demi Untung Besar, Pria di Bojonegoro Diduga Oplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
Satreskrim Polres Bojonegoro saat konferensi pers ungkap kasus pengoplosan LPG Subsidi (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Praktik ilegal pengoplosan gas subsidi LPG 3 kilogram berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49) diringkus polisi, setelah diduga menyalahgunakan gas melon bersubsidi dengan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. 

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 18.01 WIB petang.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap basah tengah melakukan proses penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung industri non-subsidi. Dalam operasinya, pria tersebut, menggunakan peralatan rakitan sederhana.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, pembongkaran kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,” ungkap AKBP Afrian, saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026) pagi.

Menurut AKBP Afrian, modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong berbahaya. Sebab, memanfaatkan alat manual tanpa standar keamanan. Selain merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, aktivitas tersebut juga berisiko memicu kebakaran hingga ledakan.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung-tabung kecil 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung besar berkapasitas 50 kilogram dengan menggunakan peralatan manual,” jelasnya.

Polisi lulusan Akpol tahun 2006 ini memaparkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti. Diantaranya 102 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi gas, 138 tabung LPG 3 kilogram kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi.

Selain itu, lanjut Afrian, petugas juga menyita lima set selang dan regulator rakitan, satu buah pisau gergaji es batu, serta satu timbangan duduk yang digunakan untuk mengukur berat tabung saat proses pengoplosan berlangsung.

Penggunaan es batu dalam praktik tersebut, diduga untuk mempercepat proses pemindahan gas dengan menurunkan suhu tabung. Namun cara itu sangat berisiko karena dilakukan tanpa prosedur keselamatan.

“Es batu biasanya digunakan untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas atau penguapannya berjalan lebih cepat, namun tindakan manual tanpa standar keamanan seperti ini memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi,” paparnya.

Kini, tersangka serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara dan denda besar. [riz/mad]