Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E (45) asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, belum memasuki tahap penuntutan. Sebab, berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro belum lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Willy Ater mengungkapkan, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah diterima pada tahap pertama (Tahap I) pada 8 Juli 2026 lalu.
Namun, lanjut Willy, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juli 2026 dengan petunjuk P-19. Pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan baik formil atau materiil.
"Tahap I kami terima tanggal 8 Juli. Kemudian pada tanggal 15 Juli kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materiil," ungkap Willy, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro belum mengembalikan berkas perkara yang dimintai untuk melengkapi, sesuai petunjuk jaksa.
"Sampai sekarang berkasnya belum kembali ke kami," ujarnya.
Willy menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik hanya melimpahkan satu orang tersangka kepada Kejari Bojonegoro. Tersangka tersebut, yakni E (45) yang merupakan ibu kandung dari korban dugaan aborsi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka kasus dugaan aborsi. Tersangka diduga memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin berusia sekitar 5 bulan lahir dalam keadaan meninggal. [riz/mad]