AKBP Yenni Tegaskan Tak Akan Ada Intimidasi untuk Jurnalis Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty saat sambutan dalam acara Ngopi Bareng Media (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Dugaan pengancaman pembunuhan terhadap dua jurnalis Tuban oleh salah satu perwira Polri di Polresta Tuban menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas dan independensi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenny Diarty memastikan tidak akan ada intervensi maupun intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Bojonegoro.

‘’Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Tidak akan ada intervensi atau intimidasi kepada jurnalis di Polres Bojonegoro,’’ ungkap AKBP Yenni, Rabu (26/8/2026).

Polwan lulusan Akpol tahun 2005 ini mengatakan, pihaknya memahami kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan para jurnalis. Termasuk memahami Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Menurutnya, hubungan antara Polres Bojonegoro dengan insan pers selama ini terus dijaga dengan baik dan profesional. Sinergi serta komunikasi dengan para jurnalis juga akan terus dilakukan.

‘’Pers atau jurnalis penting untuk kami. Telah membantu menyampaikan informasi seputar kami. Serta, ikut mengawal kinerja-kinerja kami,’’ tutur Polwan asal Palembang ini.

Hal senada dikatakan, Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro. Sasmito berharap kejadian serupa tidak terjadi di Bojonegoro dan kemerdekaan pers tetap terjaga dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Semoga kejadian seperti di Tuban tidak terjadi di Bojonegoro. Kami berharap pers dan kepolisian dapat terus bersinergi, menjaga komunikasi dan saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing,” kata Sasmito.

Menurut Sasmito, hubungan yang baik antara kepolisian dan insan pers penting untuk menciptakan iklim kerja jurnalistik yang sehat. Kritik dan pemberitaan juga merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial.

Hal senada turut disampaikan Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Ahmad Atho’illah. Ia mengecam dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Tuban dan mendesak Polresta Tuban bersikap tegas serta profesional dalam menyikapi persoalan tersebut.

Pria yang akrab disapa Atok itu menilai tindakan seorang perwira kepolisian terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi institusi yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati kerja jurnalistik.

“Dia Kabag SDM Polresta Tuban. Mengurus SDM di Polresta Tuban. Namun, justru memberikan contoh buruk,” ujarnya.

Atok berharap jurnalis di Tuban tetap teguh dan berintegritas dalam menghadapi persoalan tersebut. AJI Bojonegoro juga membuka ruang advokasi dan pemulihan trauma bagi jurnalis yang menjadi korban apabila dibutuhkan.

“Persoalan ini tidak sepele. Selain berpotensi melanggar etik kepolisian, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Ranahnya pidana,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya mencuat dugaan ancaman pembunuhan terhadap dua jurnalis di Tuban. Dugaan tersebut melibatkan Kompol Rukimin, perwira yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Tuban.

Dua jurnalis yang mengaku mendapat ancaman tersebut yakni Irqam dari suaraindonesia.co.id dan Rohman dari memanggil.co. Keduanya diketahui menulis pemberitaan terkait perkembangan kasus tambang galian C ilegal di Tuban yang turut menyebut nama Kompol Rukimin.

Kasus tambang tersebut telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban dan kini memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Perkara itu sebelumnya juga menyeret nama Jaksa Supardi yang kemudian dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

Dugaan ancaman terhadap kedua jurnalis tersebut disebut terjadi melalui ruang digital. Kompol Rukimin diduga mengunggah foto Irqam dan Rohman melalui WhatsApp Story, disertai tulisan:

“MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES.” [riz/mad]