Tunjangan Perumahan DPRD Bojonegoro Dilaporkan ke Kejari, Potensi Selisih Rp47,33 Miliar
Sumadi saat melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perumahan DPRD Bojonegoro (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2019–2026 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. 

Laporan tersebut disampaikan Sumadi, Direktur Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Indonesia, melalui pengaduan bernomor 100/LBHPKI/VIII/2026 pada Rabu (26/8/2026).

Sumadi meminta Kejari Bojonegoro menelaah dan memeriksa seluruh proses penetapan, penganggaran hingga pembayaran tunjangan perumahan, termasuk dasar kajian harga sewa dan appraisal yang digunakan. Dalam laporan itu disebutkan adanya potensi selisih pembayaran sekitar Rp47,333 miliar selama periode 2019–2026. Perhitungan awal tersebut menggunakan benchmark harga sewa rumah sebesar Rp12 juta per tahun atau Rp1 juta per bulan.

Meski demikian, Sumadi menegaskan angka tersebut baru merupakan indikasi awal dan bukan kerugian keuangan daerah yang telah terbukti.

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa tindak pidana telah terbukti. Kami menyampaikan informasi awal dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh prosesnya berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah,” ungkap Sumadi.

Untuk memastikan nilai sebenarnya, pelapor meminta Kejari memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya APBD, DPA/DPPA, SPM, SP2D, daftar penerima, kajian harga sewa, appraisal dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan juga diminta dilakukan secara rinci setiap tahun karena regulasi, harga pasar, komposisi DPRD serta kebijakan anggaran dapat mengalami perubahan.

Aspek appraisal turut menjadi perhatian. Kejaksaan diminta memastikan metode penilaian, objek pembanding, waktu penilaian dan dasar penetapan nominal tunjangan sesuai dengan kondisi pasar serta ketentuan yang berlaku. Sumadi juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penyusunan kajian, penetapan besaran tunjangan, penganggaran hingga pembayaran.

Dalam penghitungan awal, pelapor menggunakan Perbup Kabupaten Bojonegoro Nomor 56 Tahun 2017 sebagai salah satu benchmark normatif. Khusus 2020, pemeriksaan juga diminta memperhatikan Perbup Nomor 24 Tahun 2020.

“Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan dan tidak ditemukan kerugian daerah maupun unsur pidana, hal itu juga harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran atau bukti penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelas Sumadi.

Ia menegaskan, perbedaan antara nominal tunjangan dan harga sewa pasar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai kerugian daerah maupun unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta seluruh dokumen dibuka, rangkaian keputusan diperiksa dan seluruh angka diuji. Biarkan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena laporan tersebut baru diterima dan masih dalam tahap penelaahan.

“Ya benar, tadi baru masuk ke PTSP. Mohon waktu, kami masih mempelajari laporan tersebut,” ujar Inal singkat. [riz/mad]