Kontributor: Ayu Rahma Fadila
blokBojonegoro.com - Panitia Lokal (Panlok) Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 telah merilis panduan resmi lokasi parkir dan pos ojek terintegrasi untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
[Baca Juga: WISATA DAN KULINER DI BOJONEGORO JAWA TIMUR YA D'KONCO CAFE https://www.blokbojonegoro.com/2026/01/19/wisata-kuliner-di-bojonegoro-jawa-timur-ya-dkonco-cafe-saja]
Terlihat skema rekayasa lalu lintas tersebut, panitia membagi lokasi parkir utama ke dalam lima titik zonasi (Kode A hingga Kode E) yang terhubung langsung dengan armada ojek terintegrasi:
- Kode A (Barat UNWAHA): Titik turun di Barat UNWAHA dengan lokasi parkir Desa Denanyar 1 (R4), Desa Denanyar 2 (R4 & Bus), serta Desa Plosogeneng.
- Kode B (Gang 5 Petengan): Titik turun di Gang 5 Petengan untuk kantong parkir bus di Desa Pesantren dan Desa Tembelang.
- Kode C (Al Madinah Petengan): Titik turun di Al Madinah Petengan dengan lokasi parkir kendaraan R4 di Desa Mojokrapak, Tampingmojo, dan Kalikejambon.
- Kode D (Musholla Al Asy'ari Nglungu): Titik turun di Musholla Al Asy'ari Nglungu untuk parkir R2 dan R4 di Desa Dapurkejambon.
- Kode E (Perum Buma Sariloyo): Titik turun Perum Buma Sariloyo meliputi Desa Sambongdukuh (R2 & R4), Desa Sariloyo (R2 & R4), serta Terminal Kepuhsari.
Shuttle Bus Gratis dan Parkir Khusus Motor Tambakrejo
Untuk peserta maupun penggembira yang memarkirkan kendaraan di Terminal Kepuhsari (E3), panitia menyediakan fasilitas Shuttle Bus Gratis. Penumpang nantinya diturunkan di titik E1 (Sambongdukuh) sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan ojek terintegrasi ke lokasi yang dituju.
Selain lima kode utama, panitia memetakan lima lokasi parkir tambahan di wilayah Tambakrejo Jombang (Kode T1–T5):
- T1 (Nglungu Utara): Area parkir R2 dan R4.
- T2 (Nglungu Selatan): Khusus R2.
- T3 (Tambakberas Timur): Khusus R2.
- T4 (Gang Aufa Barat): Khusus R2.
- T5 (Petengan): Khusus R2.
Zona Merah dan Jalur Kuning
Untuk menjamin kelancaran pergerakan muktamirin, panitia memberlakukan aturan pembatasan kendaraan pada ruas jalan tertentu. Ruas jalan yang ditandai Warna Merah ditetapkan sebagai Zona Bebas R4 dan R2 (steril kendaraan).
Sementara ruas jalan Warna Kuning merupakan alur lalu lintas yang melarang keras kendaraan untuk berhenti, parkir di sepanjang jalan, maupun menurunkan penumpang di sembarang titik. [mad]