Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas
blokBojonegoro.com - Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan ideal. Terkadang muncul konflik, pembangkangan, pengabaian kewajiban, atau tindakan yang merusak keharmonisan. Dalam fikih, ketidaktaatan istri kepada suami ini disebut nusyuz. Pun juga demikian dalam berorganisasi, termasuk dalam ber Nahdlatul Ulama (NU). Sebab secara sederhana diantara rumah tangga dan organisasi ada kesamaan, yaitu ada imam (pemimpin) dan juga ada rakyat. Dalam hal rumah tangga suami adalah pemimpin dan berorganisasi Rais Amm dan Ketua umum adalah pemimpin jam'iyah Nahdlatul Ulama'.
Secara bahasa, nusyuz berarti meninggi atau bangkit dari tempatnya. Secara istilah, nusyuz digunakan untuk menggambarkan sikap salah satu pasangan yang meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukan terhadap pasangannya.
Dalam Hasiyah al Bajuri juz 129, dijelaskan:
والثانى من جهة الزوجة ومعنى نشوزها إرتفاعها عن أداء الحق الواجب عليها (قوله إرتفاعها عن أداء الحق الواجب عليها) أي هو طاعته ومعاشرته بالمعروف وتسليم نفسها له وملازمة المسكن
Artinya: “Yang kedua (nusyuz) adalah dari pihak istri. Makna nusyuznya adalah sikap meninggalkan atau tidak melaksanakan hak (kewajiban) yang wajib ia tunaikan. (Perkataan beliau: ‘meninggalkan pelaksanaan hak yang wajib atasnya’), maksudnya adalah menaati suaminya, mempergaulinya dengan cara yang baik, menyerahkan dirinya kepada suami, dan tetap tinggal di tempat tinggal (rumah) yang telah ditentukan.”
Allah SWT juga berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur...” (QS. an-Nisa’: 34)
Menariknya, Al-Qur’an tidak serta-merta memerintahkan perceraian ketika terjadi nusyuz. Ayat tersebut justru memberikan tahapan penyelesaian. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah memperbaiki hubungan, bukan menghancurkan rumah tangga
Disisi lain, Muktamar NU ke 35 di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur sudah selesai, dengan memilih KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Amm PBNU dan KH. Abdul Hakim Mahfudz disepakati jadi Ketua Umum. Dengan berbagai dinamika yang terjadi saat Muktamar, tentunya ini adalah realita yang terbaik. Sebagaimana warga Nahdliyin, kita wajib mendukung dan mendoakan agar perjalanan NU ke depan lebih baik, lebih mandiri dan lebih bermartabat.
Mungkin sebelum pemilihan, wajar kalau kita punya kandidat masing-masing. Ada yang kita dukung, ada yang kita anggap paling layak, ada yang kita harapkan bisa membawa organisasi menjadi lebih baik. Namun, dalam kontestasi Muktamar, tentu tidak semuanya bisa menang.
Ada yang menang. Ada yang kalah. Dan itu biasa. Yang tidak biasa adalah kalau setelah kalah, kita tidak bisa menerima hasilnya. Lebih parah lagi, kalau kekalahan dalam pemilihan kemudian membuat kita menjauh dari jam'iyyah, tidak mau mengakui kepemimpinan, mengajak orang lain untuk melawan, bahkan menjadikan organisasi seperti medan perang yang tidak pernah selesai.
Dari sinilah kita perlu belajar tentang nusyuz. Tentu, nusyuz dalam tulisan ini bukan nusyuz dalam pengertian fikih suami-istri. Ini hanya sebuah perumpamaan tentang sikap membangkang dan keluar dari semangat kebersamaan setelah keputusan kepemimpinan ditetapkan.
Sekali lagi dalam hal ini pengurus baru ibarat suami, sedang kita warga Nahdliyyin dan juga pengurus struktural dibawahnya adalah istri. Muktamar ke-35 bukan hanya tentang siapa yang menjadi pemimpin. Namun, tentang bagaimana NU menjaga kesinambungan tradisi, keilmuan, kebangsaan, dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Karena itu, setelah keputusan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) ditetapkan, hendaknya semua pihak kembali kepada satu kesadaran: Kita boleh berbeda pilihan, tetapi jangan berbeda dalam menjaga NU. Kita boleh kalah dalam pemilihan, tetapi jangan kalah dalam keikhlasan. Kita boleh mengkritik pemimpin, tetapi jangan merusak kepemimpinan. Kita boleh berbeda strategi, tetapi jangan kehilangan ukhuwah.
Yang paling penting, jangan sampai kekalahan dalam Muktamar berubah menjadi nusyuz apalagi mufaroqoh kepada kepemimpinan. Sebab NU bukan milik kandidat yang menang. NU juga bukan milik mereka yang kalah. NU adalah amanah bersama dari para pendiri (Muassis) untuk memberikan kemanfaatan kepada semua elemen masyarakat, bangsa dan negara.
Maka setelah Muktamar Tambakberas selesai, saatnya semua kembali menghidupkan semangat, sebagaimana Imam Ghozali berkata dalam kitab Ihya':
مَنْ كَانَ لِلَّهِ كَانَ اللَّهُ لَهُ
Artinya: “Barang siapa mengabdikan dirinya untuk Allah, maka Allah akan menolongnya.”
Mengabdi tidak harus menjadi pengurus NU atau struktural, tapi sesuai dengan bidang dan kemampuan masing masing. Jangan muncul lagi stigma Siapa yang menang, siapa yang menjadi Rais dan Ketua? Tetapi apa yang bisa kita lakukan bersama untuk NU, umat, dan bangsa?
Karena pada akhirnya, jabatan adalah amanah sementara, tetapi khidmah harus terus menyala sampai titik darah penghabisan.
Terakhir sebagai warga NU, saya ucapkan selamat kepada KH Miftahul Akhyar dan KH. Abdul Hakim Mahfudz atas amanat yang diberikan, semoga beliau berdua diberi kekuatan dan pertolongan untuk mengemban amanat ini, sehingga bisa membawa jam'iyah Nahdlatul Ulama' menjadi lebih baik, lebih bermanfaat dan bermartabat, berkhidmah untuk masyarakat, bangsa dan negara. [mu]