Kasus Suginanto: Polres Bojonegoro Upayakan RJ, Perhutani Kekeh Tolak
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana tengah mengupayakan RJ dalam kasus Suginanto (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Harapan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) kini tengah diupayakan dalam kasus yang menjerat Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro hingga masuk bui.

Namun, upaya tersebut menghadapi jalan terjal. Perum Perhutani KPH Padangan selaku pihak pelapor menyatakan tegas menolak apabila perkara Suginanto diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan bahwa Suginanto hingga kini masih menjalani penahanan. Penyidik, lanjut Cipto, masih melakukan komunikasi dengan pihak Perum Perhutani KPH Padangan.

“Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan, sebagai pelapor,” ungkap Cipto, Selasa (8/9/2026).

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan akhir karena penyidik masih mempertimbangkan sikap pihak pelapor.

“Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor,” beber Polisi lulusan Akpol tahun 2016 ini.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan dua potong kayu jati sebagai barang bukti. Penyidik juga masih mendalami riwayat perkara Suginanto untuk memastikan apakah dugaan pengambilan kayu tersebut merupakan perbuatan pertama atau pernah dilakukan sebelumnya.

“Masih kita dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Di tengah upaya polisi membuka peluang penyelesaian melalui RJ, Perhutani KPH Padangan justru menyatakan sikap tegas. Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono membenarkan bahwa Suginanto diamankan polisi hutan pada 29 Juli 2026.

Menurut Slamet, Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia disebut tertangkap tangan oleh petugas sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Slamet.

Terkait wacana restorative justice, Slamet memastikan Perhutani KPH Padangan tidak memberikan persetujuan. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan, salah satunya berkaitan dengan upaya memberikan efek jera.

“Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku,” tegas Slamet.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan selanjutnya menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Suginanto diketahui telah menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro selama sekitar satu bulan. [riz/mad]