Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Masyarakat perlu memahami cara menggunakan layanan keuangan secara bijak agar tidak terjebak pinjaman berbunga tinggi maupun penawaran investasi yang tidak masuk akal. Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Komisi XI DPR RI menggelar edukasi keuangan di Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 ini mengangkat tema “Pahami SLIK OJK, Wujudkan Akses Keuangan yang Sehat dan Bertanggung Jawab”. Edukasi tersebut bertujuan membantu masyarakat memahami sistem keuangan, mengenali layanan keuangan legal, serta menghindari risiko pinjaman yang dapat memberatkan kondisi ekonomi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Wihadi Wiyanto, SH., MH., mengatakan edukasi keuangan penting dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme layanan keuangan, terutama ketika mengajukan pinjaman atau kredit.
"Kita melakukan edukasi sistem keuangan bersama OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem keuangan," ungkap Wihadi kepada blokBojonegoro.com.
Menurut dia, kurangnya pemahaman mengenai sistem keuangan dapat membuat masyarakat menghadapi kendala saat mengajukan kredit. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan literasi dan sosialisasi agar mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat.
Wihadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang terlihat menguntungkan, tetapi ternyata memiliki bunga tinggi dan terus bertambah.
"Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat lebih paham sehingga tidak lagi terbujuk oleh hal-hal yang menggiurkan, seperti pinjaman online yang bunganya berbunga-bunga. Akhirnya, biaya yang harus ditanggung menjadi sangat mahal," ujarnya.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai layanan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat membedakan produk yang aman dan sesuai ketentuan dengan penawaran yang berpotensi merugikan
Masyarakat diminta bersikap kritis terhadap penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Salah satu contohnya adalah investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen per bulan.
"Dalam menggunakan jasa keuangan, masyarakat harus memahami mana yang benar dan legal. Kalau ada penawaran, harus logis. Masa investasi bisa memberikan keuntungan 10 persen setiap bulan? Itu perlu diwaspadai," jelas Darmansyah.
Untuk memastikan legalitas layanan keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan OJK melalui Kontak OJK 157 maupun layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Selain legalitas layanan, OJK juga memberikan penjelasan mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang memuat informasi terkait riwayat kredit atau pembiayaan masyarakat.
Menurut perwakilan OJK, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa tunggakan pembayaran di lembaga keuangan, termasuk layanan paylater maupun pinjaman daring, dapat memengaruhi penilaian ketika mengajukan kredit baru.
Kondisi tersebut, misalnya, dapat menyebabkan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditolak karena terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
"Banyak masyarakat mengajukan KUR, tetapi ditolak karena ternyata masih ada tunggakan di bank lain atau layanan fintech, seperti paylater. Mereka terkadang tidak menyadari bahwa hal itu bisa memengaruhi pengajuan kreditnya," ungkapnya.
Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan diminta segera memeriksa dan menyelesaikan kewajibannya. Langkah tersebut penting agar catatan kredit tidak terus menjadi kendala ketika mengakses layanan keuangan, termasuk program pembiayaan pemerintah. [feb/mad]