Thursday, 21 November 2019 13:00
Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi
Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.