Wednesday, 12 July 2023 08:00
Aliran Kepercayaan Kini Bisa Dicantumkan di KTP dan KK
Masyarakat yang menganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mencantumkan keyakinannya pada kolom kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.