Santunan Jasa Raharja Naik Per Juli Mendatang
Per bulan Juli 2017, santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum naik 100 persen dari sebelumnya. Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, yang dikeluarkan belum lama ini tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.