Skip to main content

Category : Kebijakan


Pengaktivan Jalur KA Tuban Tunggu Dana APBN

Setelah melakukan kunjungan kerja di Kementrian Perhubungan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengantongo hasil kunker tersebut dimana rencana pengaktifan jalur rel kereta api Jurusan Bojonegoro - Tuban belum pasti jadwalnya lantaran masih harus menunggu ketersediaan anggaran APBN.

Nasib 25 Pegawai Terminal Bojonegoro Tidak Jelas

Mulai Januari 2017, pengelolaan Terminal Rajekwesi Bojonegoro diambil alih dan dikelola penuh oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Sehingga status pegawai dan gaji 25 pagawai terminal baik honorer maupun PNS menjadi kewenangan Kemenhub.

E-Filing Masih Jadi Andalan Pelaporan SPT

Program e-Filing masih menjadi andalan agar Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) agar melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Peredaran Uang Desain Baru Masih Belum Diketahui

Peredaran desain uang baru sampai saat ini masih belum diketahui oleh pihak bank Cabang Bojonegoro. Pasalnya sejumlah bank masih menunggu informasi selanjutnya dari Bank Indonesia. Sebab sampai saat ini masih sebatas sosialisasi.

Blangko e-KTP Akan Tersedia Akhir Februari

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro memprediksikan blangko e-KTP yang mengalami kekosongan sejak Oktober 2016 akan kembali tersedia pada bulan Februari mendatang.

Pendamping Profil Diklaim Tingkatkan Klasifikasi Desa

Selain pendamping profesional desa rekrutmen kementerian desa, di Kabupaten Bojonegoro juga ada pendamping profil desa. Dengan adanya pendamping profil, klasifikasi desa semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.

Rel Bojonegoro-Tuban

Tanyakan Kejelasan, Komisi A Kunker ke Kemenhub

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja Kementrian Perhubungan terkait rencana pengaktigan jalur rel Kereta Api Bojonegoro-Tuban.

Mulai Tahun Ajaran Baru, SMA/SMK Boleh Tarik Pungutan

Dinas Pendidikan Bojonegoro menginstruksikan kepada SMA dan SMK untuk tidak memungut iuran bulanan pada enam bulan kedepan. Kecuali setelah tahun ajaran baru mendatang, penarikan sumbangan pendidikan boleh dilakukan.