Begini Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Fasilitas Kesehatan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Mekanisme/alur pelayanan vaksinasi Covid-19 baik di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang telah ditentukan, akan melakukan pendaftaran dan registrasi di Meja 1. Di sini, petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.

Kemudian petugas akan melakukan skrinning di Meja 2. Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).

Dilanjutkan dengan pelaksanaan vaksinasi di meja 3. Petugas memberikan vaksinasi sesuai prinsip penyuntikan aman, dan pencatatan hasil vaksinasi di meja 4, petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi. Penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi.