Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki kepedulian dan kepekaan sosial. Hal ini terlihat dari anjuran untuk berbuat baik kepada sesama, salah satunya dengan menjenguk ketika ada saudara, tetangga, atau sahabat yang sedang sakit. Lalu, bagaimana jika orang yang sakit tersebut adalah seorang non-Muslim?
Pada dasarnya, menjenguk orang sakit yang berstatus non-Muslim diperbolehkan dalam ajaran Islam. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad ï·º pernah menjenguk seorang pelayan beliau yang beragama Yahudi, yaitu sebagaimana berikut:
كَانَ غÙلَامٌ ÙŠÙŽÙ‡ÙودÙيٌّ يَخْدÙم٠النَّبÙيَّ صَلَى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙŽÙ…ÙŽØ±ÙØ¶ÙŽØŒ Ùَأَتَاه٠النَّبÙيّ٠صَلَى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ يَعÙودÙÙ‡ÙØŒ Ùَقَعَدَ عÙنْدَ رَأْسÙÙ‡ÙØŒ Ùَقَالَ Ù„ÙŽÙ‡Ù: أَسْلÙمْ، Ùَنَظَرَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ أَبÙيه٠وَهÙÙˆÙŽ عÙÙ†Ù’Ø¯ÙŽÙ‡ÙØŒ Ùَقَالَ: Ø£ÙŽØ·ÙØ¹Ù’ أَبَا الْقَاسÙÙ…ÙØŒ Ùَأَسْلَمَ، Ùَخَرَجَ النَّبÙيّ٠صَلَى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ ÙŠÙŽÙ‚ÙولÙ: الْØÙŽÙ…ْد٠لله٠الَّذÙÙŠ أَنْقَذَه٠مÙنْ النَّارÙ
Artinya: “Ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi ï·º. Suatu hari pemuda tersebut jatuh sakit lalu Nabi ï·º datang menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Beliau berkata kepadanya: ‘Masuklah Islam’. Pemuda itu menoleh kepada ayahnya yang berada di dekatnya, lalu sang ayah berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)’. Maka pemuda itu pun masuk Islam. Nabi ï·º kemudian keluar sambil bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka.”
Syekh Badruddin Al-Aini Al-Hanafi dalam kitab Umdatul Qari (Beirut, Darul Fikr: 2001), juz 8, halaman 254 menjelaskan, hadits di atas menjadi petunjuk dibolehkannya menjenguk non-Muslim yang sedang sakit, terlebih jika orang tersebut adalah tetangga atau kerabat dekat. Tujuannya adalah untuk menunjukkan keindahan ajaran Islam dan mempererat hubungan baik di antara sesama sehingga dalam hati orang tersebut tumbuh kecintaan terhadap Islam.
Selain itu, Syekh Sa’id bin Muhamad Ba’ali Baisyan Ad-Dau’ani dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim (Jeddah, Darul Minhaj: 2004), halaman 443 menjelaskan, umat Islam disunnahkan menjenguk orang sakit yang beragama Islam, bahkan jika penyakitnya itu ringan misalnya hanya sakit mata.
Dalam kitab tersebut juga disebutkan, dianjurkan pula menjenguk musuh (beragama muslim) atau non-Muslim, jika orang tersebut adalah tetangga, kerabat, pelayan, atau orang yang diharapkan bisa masuk Islam. Namun jika musuh atau non-Muslim itu bukan kerabat, tetangga, atau tidak ada harapan masuk Islam, maka hukumnya menjadi mubah (boleh).
Dengan demikian, menjenguk non-Muslim yang sedang sakit itu dibolehkan, bahkan disunnahkan jika kunjungan tersebut bisa membuat hatinya tersentuh sehingga mau masuk Islam. Jika hal itu sulit terjadi, setidaknya dapat terjalin hubungan baik yang mencerminkan akhlak mulia umat Islam. [mad]
Sumber: Dikutip dari laman resmi Kemenag
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published