Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Selama gelaran Operasi Sikat Semeru 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menghasilkan tujuh kasus tindak pidana pencurian, dengan delapan orang tersangka. Operasi ini digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa wilayah Bojonegoro.
"Di antaranya kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman. Kemudian pencurian perhiasan emas di pasar Malo. Lalu, pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru,” ungkap AKBP Afrian, saat konferensi pers pada selasa (11/11/2025).
"Selanjutnya, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya," sambungnya.
Adapun, lanjut AKBP Afrian, modus operandi yang dilakukan para tersangka, pada kasus pencurian uang ATM, yakni menukar kartu ATM milik korban. Selanjutnya, saldo di rekening korban langsung dikuras oleh pelaku.
"Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban," jelas polisi lulusan Akpol tahun 2006 ini.
Ada pula kasus pencurian perhiasan di toko emas, lanjut Afrian, dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan situasi ramai untuk mengalihkan perhatian korban.
"Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak 2 buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” paparnya.
Sementara itu, pada kasus pencurian burung, pelaku membidik burung peliharaan yang bernilai tinggi.
"Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," terangnya.
Selain itu, Polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus membawa kabur motor yang sedang terparkir maupun masuk ke pekarangan rumah korban. Kasus lainnya adalah pencurian handphone di dalam rumah korban saat situasi sedang sepi.
"Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap," tambahnya.
Afrian menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Ada sebanyak delapan tersangka telah diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah dan berasal dari berbagai wilayah seperti Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora hingga Jakarta Selatan.
Beberapa identitas yang diamankan antara lain, perempuan EE (42) warga Kecamatan Kasiman (pencuri uang ATM), perempuan S (37) warga Kecamatan Palang, Tuban (pencurian emas).
Kemudian, laki-laki SD (62) warga Kedungpring, Lamongan (pencuri burung), laki-laki WN (27) warga Cepu, Blora (curanmor) dan MAP (25) warga Semarang (curanmor).
Selanjutnya, laki-laki MKN (24) warga Jakarta Selatan H (45) (curanmor) warga Temayang, Bojonegoro (penadah) dan yang terakhir perempuan berinisial P (45) warga Kapas, Bojonegoro.
Selain mengamankan para tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kartu ATM dan bukti transaksi penarikan uang, emas dan perhiasan, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak beserta sangkar, satu unit handphone samsung a56, rekaman CCTV serta perlengkapan pendukung tindak kejahatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatandengan ncaman penjara hingga 7 tahun. Lalu, pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Selanjutnya, pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ncaman penjara hingga 4 tahun.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, serta jangan sampai meninggalkan kunci motornya dibiarkan tertinggal, minimal motornya dikunci stang,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published