Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Judi dalam agama Islam biasa disebut maisir atau qimar. Menurut ulama lughot, kata maisir lebih umum daripada qimar, sehingga setiap qimar itu maisir dan tidak sebaliknya.
Maisir diambil dari kata yusrun yang artinya mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras.
Diantara praktek maisir di era sekarang adalah judi online (judol), slot, taruhan hasil pertandingan, game online dengan membeli chip, investasi bodong dan lain sebagainya.
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Selanjutnya ayat 91, menjelaskan tentang dampak dari judi:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Judi selalu dikaitkan dengan minuman keras, sebab keduanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, yang haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan dari mengingat Allah serta salat.
Keduanya memiliki dampak destruktif yang sama pada akal, akhlak, dan tatanan sosial. Selain itu, keduanya juga menguras finansial, kecanduan, serta dapat memicu kejahatan lain seperti kekerasan, bahkan pembunuhan.
Hal ini dijelaskan dalam Rawa’iul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Qur’an, karya Syekh Ali AL Shobuni:
حرم الله الخمر والميسر، لما فيهما من الأضرار الفادحة، والمفاسد الكثيرة، والآثام التي تتولد من هاتين الرذيلتين سواء في النفس أو البدن أو العقل أو المال
Artinya: "Allah mengharamkan khamr (minuman keras) dan perjudian karena keduanya mengandung bahaya besar, banyak kerusakan, dan dosa yang muncul dari kedua keburukan ini, baik pada jiwa, tubuh, akal, maupun harta."
Begitu dahsyatnya dampak judol, peran pemerintah juga sangat dibutuhkan, selain melarang praktik judol, melalui UU ITE pasal 27 ayat 2, juga harus melalui kebijakan yang lain sebagai wujud kepedulian terhadap rakyat.
Kesimpulan, judol adalah ancaman serius bangsa, yang harus dijauhi oleh siapapun. Sebab dampak buruknya bisa mempengaruhi keberlangsungan kehidupan dunia bahkan kelak di akhirat. [mad]
*Rubrik Tanya Jawab Fiqih dan Religi diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO
* Kiai Ahmadi Ilyas adalah Dewan Perumus LBM PCNU BOJONEGORO
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published